SUMATERA SELATAN — Pemerintah mengalokasikan Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2027 sebesar Rp 735 triliun, naik dari outlook 2026 yang mencapai Rp 696,9 triliun. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan angka itu dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2026-2027, Selasa (29/9/2026). Kenaikan ini diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik dan pemerataan pembangunan di seluruh daerah.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa APBN dan APBD merupakan satu kesatuan yang harus berjalan beriringan. Menurutnya, sinergi pusat dan daerah dibutuhkan agar setiap rupiah anggaran memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
"APBN dan APBD adalah satu kesatuan, bekerja dalam satu tarikan napas bersama agar setiap Rupiah anggaran memberikan manfaat yang makin nyata dan merata bagi masyarakat," ujar Suahasil dalam rapat paripurna tersebut.
Besaran Anggaran TKD 2027
Anggaran TKD tahun depan ditetapkan Rp 735 triliun. Angka ini lebih tinggi dibandingkan outlook TKD 2026 yang sebesar Rp 696,9 triliun.
"Transfer ke daerah dialokasikan Rp 735 triliun, meningkat dibandingkan transfer pada tahun ini," kata Suahasil.
Tujuan Peningkatan Anggaran
Kenaikan anggaran TKD diarahkan untuk mendukung agenda pembangunan sekaligus memperkuat pelayanan publik di daerah. Suahasil menyebut tujuan utamanya adalah pemerataan manfaat pembangunan hingga ke pelosok.
"Guna memastikan agenda pembangunan dan penguatan pelayanan publik dapat dirasakan merata di seluruh pelosok negeri," jelasnya.
Sinergi Pusat dan Daerah
Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah diarahkan untuk membangkitkan ekonomi, melindungi rakyat, meningkatkan kualitas layanan publik, dan menghadirkan kesejahteraan.
"Sinergi pusat dan daerah diarahkan untuk membangkitkan ekonomi, melindungi rakyat, meningkatkan kualitas layanan publik, dan menghadirkan kesejahteraan dari Sabang sampai Merauke, dari Pulau Miangas sampai Pulau Rote," sambung Suahasil.
Informasi lebih lanjut mengenai rincian alokasi TKD per daerah dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.