Pencarian

AJI Yogyakarta Desak Polda DIY Periksa Ulang Tiga Pejabat Bantul untuk Buka Kebuntuan Kasus Udin

Senin, 17 Agustus 2026 • 10:36:01 WIB
AJI Yogyakarta Desak Polda DIY Periksa Ulang Tiga Pejabat Bantul untuk Buka Kebuntuan Kasus Udin
AJI Yogyakarta mendesak Polda DIY memeriksa ulang tiga pejabat Bantul untuk membuka kebuntuan kasus pembunuhan wartawan Udin.
Yogyakarta, yang juga menyoroti kebebasan beragama dan kriminalisasi pembela lingkungan. ISI:

SUMATERA SELATAN — Ketua Tim Kijang Putih Investigasi Kasus Penganiayaan Udin, Heru Prasetya, menyebut Sri Roso Sudarmo, Sri Kuncoro, dan Edi Wuryanto sebagai pihak yang perlu dimintai keterangan tambahan. Menurut dia, pemeriksaan ulang terhadap ketiganya menjadi kunci agar penanganan kasus yang nyaris tiga dekade ini tidak terus menemui jalan buntu.

Polda DIY Dinilai Tak Punya Itikad Mengusut Tuntas

Ketua AJI Yogyakarta periode 2010-2013, Pito Agustin, melontarkan kritik tajam. Ia menilai institusi kepolisian daerah tidak serius menuntaskan kasus pembunuhan wartawan tersebut. Padahal, organisasi profesi ini mengklaim telah menyerahkan dokumen pendukung kepada penyidik.

"Kami memiliki data satu kardus dan sudah kami serahkan ke Polda DIY untuk membantu mengungkap kasus itu. Bukti itu sudah kami serahkan. Tetapi, polisi justru mengatakan tidak memiliki bukti," ujar Pito dalam diskusi tersebut.

Pito menegaskan, persoalan utama kini terletak pada kemauan aparat. "Persoalannya sekarang, bagaimana kemauan Polda DIY mengusut kasus ini. Ini menyangkut profesionalitas polisi," katanya.

Kuatnya Sinyal Pembunuhan Terencana di Balik Motif Pribadi

Direktur LBH Yogyakarta periode 1991-2001, Budi Santoso, meragukan kesimpulan polisi yang berpegang pada motif perselingkuhan. Ia menilai peristiwa yang menimpa Udin pada 13 Agustus 1996 itu memiliki jejak yang lebih kompleks dan terstruktur. "Ini tersistemik dan terkomando. Jaksa bahkan dalam putusannya menuliskan membebaskan Dwi Sumaji alias Iwik, tetapi kepolisian masih berkeyakinan Iwik yang menjadi pelaku pembunuhan Udin," tutur Budi.

Menurut Budi, Udin adalah jurnalis yang sadar risiko atas pemberitaannya yang kritis terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Bantul saat itu. Ia kerap berkonsultasi ke LBH Yogyakarta sebelum menulis, termasuk dua hari sebelum insiden penganiayaan terjadi. "Saya menyarankan Udin mengikuti rekomendasi organisasi profesinya karena pemanggilan tersebut dinilai tidak dilakukan melalui prosedur resmi," kenangnya.

Dari Meja Redaksi ke Ruang Ibadah: Dua Wajah Intoleransi

Diskusi tidak berhenti pada kasus Udin. Isu pelanggaran hak beribadah menjadi sorotan melalui kasus jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul yang mengalami pembubaran paksa pada 24 Mei 2026. Perwakilan GMS, Sudaryanto, mengungkapkan trauma mendalam yang dialami jemaat, terutama anak-anak, serta kesulitan administratif yang berkepanjangan.

"Tidak mudah bagi kami sebagai sesama anak bangsa untuk menerima kenyataan bahwa hak beribadah yang hanya kami lakukan sekali dalam seminggu harus dipersulit sedemikian rupa," ujarnya.

Perwakilan Koalisi Lintas Isu, Vitrin Haryanti, menilai persyaratan administratif pendirian rumah ibadah menjadi hambatan struktural bagi kelompok minoritas. Ia mencontohkan syarat dukungan 90 orang jemaat dan persetujuan 60 warga sekitar (90/60) yang sulit dipenuhi komunitas kecil. "Oleh karena itu, kami memandang bahwa Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 8 & 9 Tahun 2006 perlu dikaji ulang secara mendasar," tegas Vitrin.

Kriminalisasi Warga dan Praktik Gugatan Pembungkam

Pada sesi bertajuk "Mempertahankan Ruang Hidup", Staf Advokasi Kampanye WALHI Yogyakarta, Egit Andre Kelana, memaparkan bahwa kriminalisasi tidak selalu dimulai dari proses hukum. "Kriminalisasi itu dimulai ketika kelompok masyarakat dijadikan sebagai atau dikategorikan sebagai kelompok ilegal, sebagai kelompok liar," kata Egit. Fenomena ini kerap dialami komunitas yang memperjuangkan hak atas lingkungan dan ruang hidupnya.

Direktur Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Lasma Natalia Panjaitan, menambahkan soal maraknya gugatan strategis atau Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Praktik ini dinilai digunakan untuk membungkam suara kritis, bukan mencari keadilan. Festival Udin 2026 yang digagas AJI Yogyakarta ini pun diharapkan menjadi ruang kolaborasi lintas isu untuk merawat ingatan perjuangan Udin sekaligus memperkuat solidaritas membela hak-hak sipil.

Follow inisumsel.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: voi.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks