Pencarian

Polemik Pasar 16 Ilir Palembang Memanas: P3SRS Sebut Laporan Polisi PT BCR Ingkari Kesepakatan Notaris

Sabtu, 15 Agustus 2026 • 14:54:02 WIB
Polemik Pasar 16 Ilir Palembang Memanas: P3SRS Sebut Laporan Polisi PT BCR Ingkari Kesepakatan Notaris
Ketua P3SRS Pasar 16 Ilir, M Aflah, menyayangkan laporan polisi dari PT BCR yang dinilai mengingkari kesepakatan notaris.

PALEMBANG — Ketua P3SRS Pasar 16 Ilir, M Aflah, mengaku kecewa dengan sikap PT BCR yang melaporkan sejumlah pihak ke polisi. Padahal, menurut dia, kedua belah pihak sebelumnya telah duduk bersama dan menghasilkan perjanjian damai yang nota bene-nya dibuat resmi di hadapan notaris.

"Kami berharap perjanjian itu dipatuhi PT BCR. Namun di luar dugaan, kemarin kami justru dilaporkan. Ini sangat disayangkan," ujar Aflah, Sabtu (15/8/2026).

Isi Kesepakatan: Pengakuan Kepemilikan Lebih dari 500 Anggota

Aflah menjelaskan, salah satu poin krusial dalam kesepakatan November 2025 itu adalah pengakuan resmi PT BCR terhadap lebih dari 500 anggota P3SRS sebagai pemilik dan penghuni kios di Gedung Pasar 16 Ilir. Pengakuan ini merupakan bagian dari penyelesaian konflik yang sempat memuncak pada 2024, ketika PT BCR sempat meninggalkan gedung pasar tersebut.

Menurut Aflah, dasar kepemilikan para anggotanya tidak bisa diganggu gugat. "Kami tetap menghadapi proses tersebut meskipun kami merasa tidak bersalah. Yang jelas, kami memiliki SHM SRS," tegasnya.

Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Laporan dan Potensi Kriminalisasi

Penasihat hukum P3SRS, Prengki Adiatmo, SH, MH, menyoroti dasar laporan polisi yang ditujukan kepada sejumlah kliennya. Ia menilai laporan tersebut berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap pemilik dan penghuni kios yang posisinya sah di mata hukum.

"Kami pun mempertanyakan dugaan tindak pidana apa yang dilakukan anggota P3SRS. Sebab, posisi para penghuni di sini memiliki kios dengan cara yang sah. Kepemilikan kios ini juga didapat melalui jual beli, bukan hibah ataupun pemberian," kata Prengki.

Revitalisasi Bisa Jalan, Asal Hak Pemilik Kios Dihormati

Di tengah ketegangan ini, P3SRS menegaskan dukungannya terhadap rencana revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir. Namun, mereka menekankan bahwa proses pembenahan pasar tidak boleh mengabaikan hak-hak pemilik kios yang sudah memiliki legalitas dokumen.

Prengki menambahkan, kesepakatan bersama yang telah dibuat juga mengatur agar setiap aktivitas yang dilakukan P3SRS maupun PT BCR dikoordinasikan terlebih dahulu. Dengan begitu, seluruh pihak diminta kembali mengacu pada perjanjian awal untuk menyelesaikan polemik yang berlarut ini.

"Revitalisasi tetap dapat berjalan sepanjang hak dan kepentingan para pemilik serta penghuni kios yang memiliki dasar kepemilikan sah tetap diperhatikan," ujarnya.

Kronologi Konflik: Dari Ditinggalkan Pengelola Hingga Laporan Polisi

Persoalan di Pasar 16 Ilir ini berakar dari insiden September 2024. Saat itu, PT BCR sempat keluar dari gedung pasar setelah terjadi persoalan internal, yang menurut P3SRS juga memicu dugaan pengerusakan. Peristiwa tersebut sempat menunda rencana revitalisasi yang sudah digagas sebelumnya.

Pasca-peristiwa itu, kedua pihak mencoba merajut damai dan menghasilkan kesepakatan notaris pada November 2025. Namun, alih-alih mencairkan suasana, laporan polisi yang baru-baru ini dilayangkan PT BCR justru dianggap P3SRS sebagai langkah mundur yang kontraproduktif.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT BCR terkait tudingan yang disampaikan P3SRS. Proses hukum yang berjalan pun masih menjadi tanda tanya besar di tengah harapan warga Palembang agar pasar kebanggaan mereka segera direvitalisasi tanpa gejolak.

Follow inisumsel.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sumselupdate.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks