MUARA ENIM — Bripka RP resmi kehilangan statusnya sebagai anggota Polri. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dijatuhkan setelah hasil pemeriksaan urine pada November 2025 menyatakan yang bersangkutan positif menggunakan narkoba.
Keputusan ini dibacakan dalam upacara PTDH yang dipimpin langsung oleh Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. di Mapolres Muara Enim. Prosesi tersebut juga dihadiri Wakapolres, sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Muara Enim, serta para Kapolsek dari Rambang Niru, Gunung Megang, Lawang Kidul, dan Rambang.
Prosesi Pencopotan Atribut dan Pencoretan Foto
Dalam rangkaian upacara, Bripka RP yang didampingi personel lain menyampaikan laporan sebelum keputusan Kapolda Sumatera Selatan dibacakan. Puncak prosesi ditandai dengan penanggalan pakaian dinas kepolisian oleh inspektur upacara serta pencoretan foto Bripka RP.
AKBP Hendri Syaputra menegaskan bahwa PTDH bukanlah pencapaian, melainkan sebuah aib bagi institusi. "Ini bukanlah suatu prestasi, melainkan catatan kelam dan duka bagi organisasi. Pencopotan hak dan status sebagai anggota pada hari ini merupakan bentuk ketegasan komitmen serta penegakan disiplin dan hukum di lingkungan institusi kita," tegasnya.
Rangkaian Proses Sebelum PTDH Dijatuhkan
Kapolres memastikan keputusan ini tidak diambil secara mendadak atau semena-mena. Sebelumnya, Bripka RP telah menjalani pemeriksaan dan penanganan berdasarkan ketentuan disiplin serta kode etik profesi Polri hingga akhirnya diterbitkan Keputusan Kapolda Sumatera Selatan.
Pelanggaran yang dilakukan Bripka RP berawal dari ketidakhadiran dalam menjalankan tugas tanpa keterangan. Pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan urine pada November 2025 dan hasilnya dinyatakan positif.
"PTDH merupakan momen yang sangat berat dan tidak diharapkan terjadi dalam institusi Polri," ujar Kapolres. Keputusan ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh personel bahwa pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan narkoba tidak akan ditoleransi di lingkungan Polres Muara Enim.