PALEMBANG — Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB) mendesak Dinas Kebudayaan Kota Palembang segera mengambil langkah konkret memulihkan Komplek Makam Pangeran Kramojayo usai Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Asit Chandra. Putusan tersebut sekaligus mengunci kemenangan Pemerintah Kota Palembang dan zuriat Pangeran Kramojayo di tingkat peninjauan kembali.
Ketua AMPCB, Vebri Al Lintani, menyatakan putusan MA yang dijatuhkan pada 27 Juli 2026 itu memperkuat keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang. Ia menegaskan, selama tidak ada upaya Peninjauan Kembali (PK) dari pihak penggugat, maka putusan telah inkracht dan pemilik lahan tidak boleh lagi bertindak sepihak.
“Kalau putusan ini sudah inkracht, maka pemilik lahan tidak bisa lagi memperlakukan kawasan makam itu secara semena-mena seperti yang terjadi selama ini. Justru seharusnya dilakukan pemulihan dan mengembalikan kondisi makam sebagaimana mestinya,” ujar Vebri, Jumat (31/7/2026).
Ancaman Hukum bagi Perusak Cagar Budaya
Vebri mengingatkan, jika situs bersejarah itu dirusak setelah putusan ini, pihak yang bertanggung jawab bisa dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Ia juga meminta pemasangan plang penanda di lokasi agar status kawasan semakin jelas dan bisa difungsikan sebagai situs ziarah masyarakat.
“Jika terjadi perusakan terhadap cagar budaya, maka pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” tegasnya.
Kronologi Sengketa: dari PTUN hingga Kasasi MA
Sengketa lahan ini berawal ketika PTUN Palembang mengabulkan gugatan Asit Chandra pada 16 September 2025. Kala itu, SK Wali Kota tentang penetapan cagar budaya sempat dibatalkan. Namun, Pemkot Palembang bersama kuasa hukum zuriat, Taufiqurahman Toni, S.H., mengajukan banding dan menang di tingkat PTTUN.
Putusan banding itu kini diperkuat MA. Majelis hakim yang diketuai Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Hari Sugiharto menolak kasasi Asit Chandra, sehingga SK Wali Kota Palembang Nomor 485/KPTS/DISBUD/2024 kembali berlaku. SK tersebut menetapkan Komplek Makam Pangeran Kramojayo, Museum Dr. AK Gani, dan Masjid Lawang Kidul sebagai kawasan cagar budaya.
Langkah Selanjutnya Menunggu Instruksi Pemkot
Taufiqurahman Toni menilai putusan kasasi ini sudah inkracht, meski terbuka peluang upaya hukum luar biasa. Pihaknya kini menunggu langkah lanjutan dari Dinas Kebudayaan dan Wali Kota Palembang untuk mengeksekusi objek sengketa.
“Kami menunggu petunjuk dari Dinas Kebudayaan dan juga tentunya dari pihak Walikota Palembang,” katanya, Kamis (30/7/2026).
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada zuriat, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), Pemkot Palembang, serta AMPCB yang selama ini berjuang mengembalikan aset daerah tersebut. Pihaknya berharap Pemkot segera mengambil tindakan nyata berdasarkan putusan MA tersebut.