Pencarian

Sengketa Lahan 12 Hektare di Banyuasin: Enam Warga vs Koperasi Petani Sawit, PN Pangkalan Balai Gelar Sidang Lapangan

Sabtu, 25 Juli 2026 • 13:10:31 WIB
Sengketa Lahan 12 Hektare di Banyuasin: Enam Warga vs Koperasi Petani Sawit, PN Pangkalan Balai Gelar Sidang Lapangan

BANYUASIN — Pemeriksaan setempat dipimpin Ketua Majelis Hakim Norma Oktaria, SH, MH, didampingi dua hakim anggota dan panitera pengganti. Dalam sidang lapangan, pihak penggugat menunjukkan lokasi serta batas objek sengketa yang mereka yakini merupakan tanah Non-TSM, bukan bagian dari kawasan transmigrasi. Di sisi lain, koperasi yang mengelola lahan plasma sawit bersama PT Andira Agro menegaskan bahwa lahan tersebut telah bersertifikat hak milik (SHM) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banyuasin.

Kuasa Hukum Tergugat: "Kami Sudah Tunjukkan Bukti Kepemilikan"

Kuasa hukum K-SUSB, M. Novel Suwa, SH, MM, MSi, menyebut pemeriksaan berjalan kondusif. "Pihak penggugat telah menunjukkan objek perkara yang mereka klaim, dan kami juga telah menunjukkan bahwa blok tersebut merupakan lahan milik koperasi," ujarnya. Ia menjelaskan dasar gugatan enam warga berupa Surat Pengakuan Hak (SPH), sedangkan koperasi mengantongi SHM. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari kedua belah pihak.

Warga Non-TSM: "Kenapa Koperasi yang Digugat, Bukan Perusahaan?"

Ibrahim, anggota K-SUSB, menyayangkan gugatan tersebut. Menurutnya, sengketa berpotensi memecah hubungan antarwarga desa. "Seharusnya yang menjadi pihak tergugat adalah PT Andira Agro, karena persoalan ini berkaitan dengan realisasi lahan plasma yang dijanjikan perusahaan," kata Ibrahim. Ia mengungkapkan PT Andira Agro sebelumnya menjanjikan lahan plasma seluas 705 hektare, namun realisasi baru sekitar 600 hektare, sehingga masih ada kekurangan 105 hektare. Komitmen perusahaan untuk memenuhi kekurangan itu telah tertuang dalam perjanjian.

Penggugat: Lahan Itu Bukan Bagian Transmigrasi, Kami Tunjukkan Titik Koordinat

Kuasa hukum penggugat, Tonnizal, SH, mengaku puas dengan pemeriksaan setempat. "Penggugat berhasil menunjukkan letak dan batas-batas tanah yang mereka klaim. Menurut kami, lahan tersebut merupakan tanah Non-TSM yang saat ini dikuasai pihak koperasi," ujarnya. Hasil pemeriksaan lapangan akan menjadi salah satu bahan pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Akar Sengketa: Janji Lahan Plasma yang Tak Terealisasi Penuh

Sengketa berawal dari klaim enam warga yang menyatakan lahan 12 hektare di Blok 12, 13, dan 14 bukan bagian dari kawasan Transmigrasi Swakarsa Mandiri, melainkan tanah milik masyarakat lokal. Koperasi sebaliknya bersikukuh lahan itu sah miliknya berdasarkan SHM dan SK bupati. Di luar persoalan hukum, warga Non-TSM menuntut PT Andira Agro memenuhi kekurangan lahan plasma 105 hektare yang dijanjikan sejak awal. Pemeriksaan setempat merupakan salah satu bukti dalam perkara perdata yang masih berjalan.

Follow inisumsel.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sumselupdate.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks