PALEMBANG — Ketua Majelis Hakim Muhammad Bagus Tri Prasetyo SH memimpin langsung pemeriksaan setempat di lahan yang disengketakan di Kecamatan Gandus. Sidang lapangan ini menghadirkan tiga pihak yang saling bersengketa: penggugat Yasron Mastyn, tergugat Kantor Pertanahan Palembang, dan tergugat intervensi Hidayat Lukito.
Dalam sidang tersebut, masing-masing pihak menghadirkan saksi untuk menunjukkan batas-batas tanah sesuai arah mata angin. Kantor Pertanahan Palembang membawa juru ukur dan peta bidang tanah, sementara tergugat intervensi menghadirkan makelar tanah bernama Aljoyo. Kuasa hukum penggugat, Napoleon SH, menghadirkan Surahman dan Rusdi yang dianggap mengetahui seluk-beluk tanah milik kliennya.
Hakim Peringatkan Semua Pihak Jaga Ketertiban
Sebelum memulai pemeriksaan, Hakim Bagus mengingatkan para pihak untuk tetap tertib meskipun sidang digelar di lapangan. "Ingat, setiap pihak jika ingin bicara harus seizin majelis dan menyampaikan pendapatnya dengan kepala dingin. Kita di sini harus tetap tertib walaupun sidang dilaksanakan bukan di luar sidang," tegasnya.
Majelis meminta semua saksi menjelaskan letak batas-batas tanah secara berurutan. Prosedur ini dilakukan untuk memastikan objek sengketa dan menghindari kesalahan identifikasi lahan di kemudian hari.
Kuasa Hukum: Sertifikat Terbit di Atas Lahan Klien
Setelah pemeriksaan setempat, kuasa hukum penggugat, Napoleon SH, mengungkapkan temuan awal. Ia menyebut salah satu sertifikat yang diterbitkan Kantor Pertanahan Palembang berada di atas lahan milik Yasron Mastyn. "Tumpang tindih lahan ini yang akan kita buktikan di persidangan," ujarnya.
Napoleon hadir bersama dua kuasa hukum lainnya, Bobby Abdul Rahman SH dan Eddyson SH. Mereka menyatakan siap membawa bukti tambahan pada sidang berikutnya.
Majelis Minta Peta Bidang Tanah pada Sidang Pekan Depan
Di akhir sidang, Hakim Bagus meminta ketiga pihak untuk melengkapi bukti pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Rabu (22/7/2026) pukul 09.00 WIB di PTUN Palembang. "Majelis membebankan kepada penggugat, tergugat, dan tergugat intervensi untuk menyampaikan peta bidang tanah," pungkasnya.