PALEMBANG — Usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan 2027 sebesar 7 hingga 10 persen dibahas Dewan Pengupahan Sumsel dengan mengacu pada pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indikator kebutuhan hidup layak (KHL). Jika disetujui, UMP tahun depan berpotensi menyentuh Rp4,33 juta, naik dari Rp3.942.963 pada 2026.
Anggota Dewan Pengupahan Sumsel perwakilan serikat pekerja, Cecep Wahyudin, menyebut simulasi kenaikan 7 persen menempatkan UMP di kisaran Rp4,21 juta, sedangkan 10 persen mendorongnya ke Rp4,33 juta. Dewan Pengupahan telah menggelar tiga kali rapat untuk membahas program kerja dan persiapan penetapan upah minimum tahun depan.
Gubernur Sumsel Herman Deru menyatakan pemerintah tidak akan menetapkan persentase kenaikan berdasarkan satu kepentingan saja. Menurut dia, hasil survei lembaga tertentu menunjukkan tingkat upah minimum di Sumsel saat ini sudah berada di atas standar kebutuhan hidup layak.
"Berdasarkan hasil survei dari lembaga tertentu, tingkat upah minimum di Sumsel saat ini sudah berada di atas standar kebutuhan hidup layak," kata Deru saat diwawancarai di Bumi Perkemahan Gandus, Jumat (6/11/2026).
Meski begitu, Deru memastikan penyesuaian upah tetap dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan perubahan harga barang yang memengaruhi kebutuhan masyarakat. Ia mengakui kenaikan UMP tetap perlu diupayakan, tetapi persentasenya harus dihitung hati-hati agar tidak memberatkan dunia usaha maupun menekan kesejahteraan pekerja.
Deru menegaskan usulan 7 hingga 10 persen merupakan hasil pembahasan Dewan Pengupahan, bukan keputusan pemerintah. Ia meminta masukan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia dan asosiasi buruh sebelum besaran final ditetapkan.
"Kalau dari Dewan Pengupahan kemarin 7-10 persen, ya silakan saja kalau itu usulan. Namun, tentu kita juga harus mendengar masukan dari pihak yang terlibat langsung, seperti asosiasi pengusaha Indonesia dan asosiasi buruh sendiri," ujarnya.
Cecep menjelaskan usulan kenaikan tidak hanya bersandar pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi, tetapi juga pada indikator KHL. Perbandingan dengan UMP 2026 sebesar Rp3.942.963 menjadi dasar simulasi rentang angka yang diajukan.
Selain UMP, Dewan Pengupahan Sumsel membahas sektor-sektor usaha yang berpotensi masuk penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2027. Pembahasan itu berjalan bersamaan dengan simulasi penghitungan upah mengacu regulasi yang sebelumnya berlaku.
Keputusan akhir belum bisa diambil karena Dewan Pengupahan masih menunggu arahan Menteri Ketenagakerjaan. Regulasi pengupahan yang dipakai bisa tetap mengacu pada peraturan pemerintah lama atau aturan terbaru berupa instruksi maupun peraturan menteri.
"Kami masih menunggu petunjuk dan arahan dari Menteri Ketenagakerjaan terkait regulasi penetapan upah yang baru. Apakah masih mengacu pada peraturan pemerintah yang lama atau nantinya ada aturan terbaru, baik berupa instruksi maupun peraturan Menteri Ketenagakerjaan terkait pengupahan 2027," tutup Cecep.