UU Ketenagakerjaan Baru Hapus Pesangon 0,5 Kali, Pekerja Kontrak Dapat Hak

Penulis: Ahmad Syukri  •  Selasa, 13 Oktober 2026 | 12:34:01 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan poin utama UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam konferensi pers daring, Rabu (7/10).

SUMATERA SELATAN — Undang-undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR menghapus ketentuan pesangon 0,5 kali ketentuan yang selama ini berlaku bagi pekerja terkena PHK efisiensi dan kepailitan. Pesangon kini ditetapkan paling sedikit satu kali ketentuan, dengan pekerja kontrak dan alih daya juga berhak atas pesangon berdasarkan masa kerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan perubahan formula pesangon menjadi salah satu poin utama dalam undang-undang anyar tersebut. Aturan baru mengembalikan ketentuan pesangon seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, UU Cipta Kerja menetapkan pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan untuk sejumlah alasan PHK, termasuk efisiensi dan kepailitan perusahaan. Ketentuan itu kini dihapus.

Pesangon Minimal Satu Kali Ketentuan, Bisa Lebih Besar lewat Perundingan

Said menjelaskan, pesangon dalam undang-undang baru dibayar paling sedikit satu kali ketentuan. Pekerja dan perusahaan tetap punya ruang menyepakati nilai yang lebih besar, misalnya dua hingga empat kali ketentuan, bergantung hasil perundingan kedua pihak.

"Sekarang tidak ada lagi. Sekarang dalam Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru, pesangon itu dibayar minimal, paling sedikit, bahasanya paling sedikit, paling sedikit satu kali," kata Said dalam konferensi pers daring, Rabu (7/10).

Aturan baru juga memperketat proses sebelum PHK dilakukan. Perusahaan wajib memberi tahu pekerja dan menggelar perundingan bipartit. Pekerja berhak didampingi serikat pekerja atau serikat buruh dalam proses tersebut.

Jika perundingan gagal mencapai kesepakatan, perselisihan berlanjut ke mediasi Dinas Tenaga Kerja. Bila masih buntu, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Upah Tetap Dibayar Selama Sengketa PHK Belum Inkrah

Said menegaskan, selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung, perusahaan tetap wajib membayar upah dan pekerja tetap menjalankan pekerjaannya.

"Yang perlu digarisbawahi, dengan kata lain upah selama proses sebelum ada keputusan inkrah dari Mahkamah Agung wajib dibayarkan oleh pengusaha," ujarnya.

Bagi pekerja di perusahaan yang mengalami kepailitan, undang-undang baru memungkinkan pekerja melakukan intervensi dalam proses persidangan. Tujuannya meminta hak-hak mereka dibayarkan setelah perkara diputus dan diserahkan kepada kurator.

Pekerja Kontrak dan Alih Daya Kini Berhak atas Pesangon

Perubahan signifikan lainnya menyentuh pekerja kontrak dan pekerja alih daya (outsourcing). Said menyebut perhitungan pesangon mereka didasarkan pada masa kerja, dengan besaran satu bulan upah untuk setiap satu tahun masa kerja.

Dengan masa kontrak maksimal empat tahun, pesangon pekerja kontrak dan alih daya dapat mencapai empat bulan upah. Sebagai perbandingan, pekerja tetap bisa menerima hingga sembilan bulan upah untuk masa kerja sembilan tahun atau lebih.

"Kelebihan undang-undang ini yang baru, si pekerja kontrak atau tadi saya sebut pekerja alih daya, dia sekarang dapat pesangon. Masa kerjanya ya tentu sama dengan pesangon yang dihitung berdasarkan masa kerja karyawan tetap. Satu tahun satu bulan, dua tahun dua bulan, tiga tahun tiga bulan," kata Said.

Outsourcing Dibatasi ke Empat Jenis Pekerjaan Penunjang

Penggunaan tenaga alih daya juga dipersempit hanya untuk pekerjaan penunjang yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan utama perusahaan. Said menyebut empat kategori yang diizinkan:

  • Katering atau penyediaan makanan
  • Keamanan (security)
  • Kebersihan (cleaning service)
  • Pengemudi (driver)

"Hanya boleh empat jenis pekerjaan. Yaitu kegiatan penunjang katering, makanan, kegiatan penunjang security, keamanan, yang ketiga kegiatan penunjang cleaning service, kebersihan, dan kegiatan penunjang driver atau supir. Jadi hanya ada empat," ujarnya.

Ada ketentuan khusus untuk pekerjaan penunjang di sektor pertambangan dan perminyakan, termasuk pada badan usaha milik negara. Said menyebut perusahaan seperti PT Pertamina (Persero) dan PT PLN diwajibkan membentuk anak perusahaan atau badan usaha sejenis jika ingin memakai pekerja alih daya dalam skema tersebut.

Draf Final Belum Beredar, Menunggu Sinkronisasi Antarpasal

Meski sudah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (6/10), dokumen final undang-undang tersebut belum tersedia, termasuk bagi KSPI. Said menyatakan draf masih harus melalui proses sinkronisasi antarpasal untuk menyelaraskan definisi dan menghindari tumpang tindih ketentuan.

Bagi pelaku usaha, aturan ini mengubah perhitungan biaya PHK yang selama ini menjadi pertimbangan utama saat melakukan efisiensi. Kewajiban membayar upah selama sengketa berjalan hingga inkrah juga menambah komponen biaya yang harus diantisipasi perusahaan ketika menghadapi perselisihan hubungan industrial.

Reporter: Ahmad Syukri
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top