SUMATERA SELATAN — Meta resmi melarang ByteDance memasang iklan TikTok di Facebook dan Instagram, dengan larangan berlaku di Indonesia serta sejumlah negara lain seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Thailand, dan Vietnam. Kebijakan ini mencakup pengiklan pihak ketiga yang menjalankan kampanye iklan bertautan ke TikTok maupun layanan ByteDance lainnya. Langkah tersebut menandai eskalasi persaingan kedua raksasa media sosial di pasar digital.
Larangan tersebut diumumkan Meta pada Kamis (8/10), mengutip laporan Reuters. ByteDance selaku perusahaan induk TikTok belum memberikan tanggapan resmi atas kebijakan ini. Meta beralasan penolakan melayani promosi pesaing merupakan praktik bisnis yang lazim di berbagai industri.
Meta menyatakan tidak memiliki kewajiban menayangkan iklan dari kompetitor yang tujuannya mengalihkan pengguna ke platform lain. Perusahaan menegaskan akan tetap bersaing lewat kualitas produk dan pengalaman pengguna.
"Kami tidak harus menayangkan iklan dari pesaing yang bertujuan menarik orang agar meninggalkan aplikasi kami. Menolak memberikan layanan promosi kepada pesaing merupakan praktik bisnis yang wajar di berbagai industri. Kami akan terus bersaing melalui kualitas produk dan pengalaman pengguna," ungkap Meta, dikutip dari Reuters.
Kebijakan ini berlaku di Amerika Serikat, Kanada, Mesir, Jepang, Thailand, Vietnam, dan Indonesia. Larangan menyasar pengiklan pihak ketiga yang menjalankan kampanye dengan tautan ke TikTok atau layanan ByteDance lain. Artinya, agensi maupun brand yang ingin mempromosikan konten TikTok lewat Meta Ads tidak lagi bisa melakukannya di negara-negara tersebut.
Situs web TikTok menunjukkan platform tersebut memang tidak mendukung tautan yang membuka atau mengarahkan pengguna masuk ke aplikasi media sosial lain. Meski begitu, pengguna masih bisa menambahkan tautan ke profil mereka yang mengarah ke situs web platform tersebut. Kebijakan Meta ini tidak mengubah fungsi tautan profil, hanya membatasi pembelian iklan berbayar.
Larangan ini mempertegas rivalitas panjang antara Meta dan ByteDance. TikTok menjadi salah satu pesaing terkuat Meta dalam merebut keterlibatan pengguna, kreator konten, hingga pendapatan iklan. Di pasar Indonesia, TikTok dan Instagram sama-sama bersaing ketat sebagai kanal utama pemasaran digital bagi pelaku UMKM dan brand.
TikTok sendiri beroperasi di Amerika Serikat sebagai perusahaan patungan yang mayoritas sahamnya dikuasai pihak Amerika. Skema itu lahir dari kesepakatan untuk melindungi data pengguna sekaligus menghindari larangan aplikasi di Negeri Paman Sam.
Sebelumnya, Meta mendesak TikTok dan YouTube mengikuti sejumlah langkah perlindungan keselamatan remaja yang disepakati Meta pada Agustus lalu. Desakan itu muncul setelah Meta mencapai kesepakatan penyelesaian senilai hingga US$18 miliar dengan sejumlah negara bagian di Amerika Serikat terkait dampak buruk media sosial terhadap anak-anak.
Meta sepakat memberlakukan batas waktu penggunaan harian serta membatasi akses pada malam hari bagi anak-anak pengguna Facebook dan Instagram. Perusahaan milik Mark Zuckerberg itu juga meningkatkan langkah pencegahan agar anak-anak tidak mengakses konten yang dibatasi berdasarkan usia.
Di sisi lain, TikTok mencapai kesepakatan penyelesaian dengan negara bagian Alabama. Kesepakatan itu mewajibkan platform memberlakukan batas penggunaan terbaru serta memperketat verifikasi usia bagi pengguna di wilayah tersebut. Penyelesaian ini menutup tuduhan bahwa TikTok membahayakan anak-anak dan menyesatkan konsumen soal keamanannya.
Bagi pelaku bisnis digital di Indonesia, larangan ini berdampak langsung pada strategi cross-platform advertising. Kampanye yang selama ini menautkan TikTok lewat iklan Meta perlu disesuaikan, misalnya dengan mengalihkan anggaran ke kanal lain atau mengoptimalkan tautan profil organik.