Kementerian LH Segel 12 Perusahaan di Sumsel Terkait Karhutla, Sampel Dikirim ke Laboratorium

Penulis: Syamsudin Rasyid  •  Kamis, 08 Oktober 2026 | 10:02:02 WIB
Kementerian Lingkungan Hidup menyegel 12 perusahaan di Sumatera Selatan terkait dugaan keterlibatan karhutla.

PALEMBANG — Penyegelan 12 perusahaan di Sumatera Selatan menjadi bagian dari langkah penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga terlibat karhutla. Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Faisal Malik Hendropriyono menyebut langkah serupa juga dilakukan di tingkat nasional terhadap 57 perusahaan. Sampel dari lokasi yang disegel sudah diambil dan dikirim ke laboratorium.

"Kalau korporasi ini kan sudah ada yang disegel 57 di tingkat nasional, kalau di Sumsel sendiri ada 12 sudah kita segel dan sudah diambil sampel. Sampelnya sudah dikirim ke laboratorium untuk ditindaklanjuti," kata Diaz di Palembang, Rabu.

Hasil Laboratorium Jadi Dasar Penentuan Sanksi

Pemeriksaan sampel di laboratorium akan menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Jenis sanksi yang dijatuhkan akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan bentuk pelanggaran yang ditemukan.

"Untuk sanksinya akan kita lihat dulu. Kalau sanksi tindak pidana itu akan ditindaklanjuti oleh kepolisian," jelasnya.

Jika pelanggaran masuk ranah perdata atau dikenakan sanksi denda, Kementerian LH akan lebih dulu menghitung kerugian yang ditimbulkan perusahaan. Perhitungan itu menjadi acuan besaran denda yang akan diminta.

Penanganan Kasus Dibedakan Berdasarkan Penyebab Kebakaran

Penanganan kasus karhutla disesuaikan dengan pihak yang menyebabkan kebakaran. Apabila kebakaran disebabkan masyarakat, proses hukumnya dilakukan melalui mekanisme pidana.

"Sedangkan, untuk kasus yang melibatkan perusahaan, penanganannya dilakukan oleh Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (PSLH) Kementerian Lingkungan Hidup," kata Diaz.

Pembagian kewenangan itu memisahkan jalur hukum untuk perorangan dan korporasi. Kasus yang melibatkan perusahaan ditangani langsung oleh direktorat khusus di Kementerian LH, sementara kasus perorangan masuk ke ranah pidana umum.

12 Perusahaan di Sumsel Bagian dari 57 yang Disegel Nasional

Dari 57 perusahaan yang disegel secara nasional, 12 di antaranya berada di Sumatera Selatan. Jumlah itu menempatkan Sumsel sebagai salah satu provinsi dengan penyegelan korporasi terbanyak terkait karhutla.

Penyegelan dilakukan sebagai langkah awal sebelum proses hukum lebih lanjut. Kementerian LH belum merinci nama dan lokasi perusahaan yang disegel di Sumsel.

Reporter: Syamsudin Rasyid
Sumber: sumsel.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top