Gubernur Sumsel Herman Deru Dorong Kanal Sungai Atasi Karhutla, 43 Perusahaan Diminta Bangun Tanpa APBD-APBN

Penulis: Rizal Hamdani  •  Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:31:02 WIB
Gubernur Sumsel Herman Deru memimpin rapat koordinasi penanggulangan karhutla di Palembang.

PALEMBANG — Rapat koordinasi penanggulangan karhutla Sumatera Selatan menghasilkan kesepakatan bahwa perusahaan pemilik usaha dan izin konsesi wajib membangun jalur air sesuai rencana penataan dari tim ahli Kementerian Lingkungan Hidup. Pemprov Sumsel akan menetapkan lokasi kanal yang akan dinormalisasi berdasarkan arahan kementerian tersebut.

Menurut Deru, selama ini air sungai hanya mengalir dari hulu ke hilir tanpa sirkulasi yang tersimpan. Kanal yang terhubung dengan aliran sungai diharapkan menahan air masuk ke lahan saat musim kemarau tiba.

Kementerian LH Sudah Petakan Konektivitas Kanal

Deru menyebut tim ahli Kementerian Lingkungan Hidup telah memetakan konektivitas kanal di wilayah Sumsel. Pemetaan itu menjadi dasar penetapan titik pembangunan yang akan diputuskan pemda.

"Ternyata ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup sudah memetakan konektivitas kanal ini. Selama ini belum terpikir soal sirkulasi air," ujar Deru saat rapat koordinasi penanggulangan karhutla Sumsel, Rabu (7/10/2026).

Ia menegaskan aliran air tidak boleh langsung terbuang ke sungai tanpa tersimpan di kanal. Kanal berfungsi menampung air ketika kemarau panjang melanda lahan gambut dan perkebunan.

"Jadi air jangan hanya terbuang ke sungai. Tapi ketika kemarau, air (bisa) masuk ke kanal," katanya.

Pemda Tetapkan Lokasi, Swasta Biayai Pembangunan

Pemprov Sumsel memegang kewenangan menetapkan lokasi kanal berdasarkan titik yang ditentukan Kementerian LH. Pembangunan tidak akan menyentuh anggaran pemerintah daerah maupun pusat.

"Jadi, nanti pemda, gubernur yang akan menetapkan lokasi tersebut atas arahan kementerian LH. Istimewanya, ini (pembangunan kanal) non APBN maupun non APBD. Ini butuh kekuatan dorongan juga dari Kementerian LH," katanya.

Deru menyatakan akan segera menetapkan wilayah yang akan dinormalisasi kanal beserta penetapan pompanya. Penetapan itu dilakukan dengan bimbingan Kementerian LH karena kewenangan sanksi lingkungan berada di kementerian tersebut.

"Jadi, karena sanksi lingkungan ini ada di LH, saya akan menetapkan wilayah mana yang akan dinormalisasi kanal dan penetapan pompanya, sesegera mungkin dengan bimbingan LH," sambungnya.

Solusi Jangka Panjang, Bukan Pemadaman Tahun Ini

Pembangunan kanal diproyeksikan menjadi solusi penanganan karhutla dalam beberapa tahun ke depan. Skema ini tidak ditujukan untuk pencegahan dan pemadaman karhutla pada tahun berjalan.

"Tapi, ini bukan untuk pencegahan dan pemadaman tahun ini, ini untuk jangka panjang," tukasnya.

Rapat koordinasi tersebut diikuti 43 perusahaan yang beroperasi di Sumsel. Setiap perwakilan yang hadir telah menerima penjelasan mengenai skema pembangunan kanal, termasuk yang disampaikan Wamen LH Diaz Faisal Malik Hendropriyono.

Sumsel termasuk provinsi yang berulang kali menghadapi karhutla pada musim kemarau. Kanal yang terhubung dengan sungai dinilai dapat menjaga kelembapan lahan sehingga mengurangi risiko titik api muncul kembali.

Reporter: Rizal Hamdani
Sumber: detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top