Pemprov Sumsel Gratiskan Pengobatan ISPA di Puskesmas dan RSUD Lewat Surat Edaran Gubernur

Penulis: Syamsudin Rasyid  •  Sabtu, 03 Oktober 2026 | 10:02:01 WIB
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Sumsel dr. Farida Aryani memastikan pengobatan ISPA gratis di puskesmas dan RSUD 17 kabupaten/kota.

PALEMBANG — Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel, dr. Farida Aryani, M.Kes., M.M., memastikan seluruh puskesmas dan rumah sakit di 17 kabupaten/kota Sumsel wajib melayani pasien ISPA tanpa memungut biaya. Pembiayaan tahap awal dibebankan ke fasilitas kesehatan masing-masing daerah sebelum mekanisme penggantian dari Pemprov berjalan.

Farida menegaskan komitmen penggantian biaya bagi warga yang sudah membayar pengobatan sebelum surat edaran berlaku. "Jika ada pasien yang telah membayar biaya pengobatan terkait ISPA atau gangguan kesehatan akibat asap, silakan laporkan kepada kami. Biaya tersebut akan diganti oleh Pemprov Sumsel," ujarnya saat menemui perwakilan massa usai penandatanganan surat edaran.

KTP atau KK Cukup, Puskesmas Dilarang Persulit Administrasi

Surat edaran mewajibkan seluruh puskesmas dan posko kesehatan melayani pasien ISPA hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga. Aparatur kesehatan dilarang mempersulit prosedur administrasi bagi warga yang datang berobat.

Fasilitas kesehatan di zona terdampak juga diperintahkan menaikkan status siaga. Sejumlah perlengkapan wajib disiapkan, mulai dari masker medis dan N95, tabung oksigen, nebulizer, obat gangguan pernapasan, hingga vitamin.

Sistem rujukan cepat ke Rumah Sakit Umum Daerah disiapkan bagi pasien dengan kondisi berat atau kelompok rentan. Dinas Kesehatan kabupaten/kota diminta melaporkan perkembangan kasus ISPA setiap hari ke Dinas Kesehatan Provinsi dan BPBD setempat.

Sekolah dan Instansi Diminta Sesuaikan Jam Operasional

Edaran gubernur juga mengatur langkah pencegahan. Masyarakat diimbau mengurangi aktivitas luar ruangan ketika kualitas udara masuk kategori tidak sehat hingga berbahaya.

Sekolah dan instansi pemerintahan diminta menyesuaikan jam operasional berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). Penyesuaian ini berlaku di wilayah yang terdampak kabut asap karhutla.

Warganet: Kami Butuh Udara Bersih, Bukan Sekadar Obat Gratis

Kebijakan pengobatan gratis disambut positif, tetapi respons di media sosial menunjukkan nuansa berbeda. Sebagian besar warganet menilai akar masalah karhutla belum tersentuh.

Bantuan medis dinilai sebagai solusi sekunder. Solusi primer yang dituntut warga adalah penghentian sumber asap yang terus menambah pekat kabut di Palembang dan sekitarnya.

"Pakkk kami ni bukan nak berobat gratis. Tapi asep tuhhhhhhh cepet la tangani," tulis seorang warganet, mewakili perasaan banyak warga yang frustrasi.

Komentar lain menyoroti persepsi pemerintah terhadap kemampuan ekonomi masyarakat. "Yaaa ampuuunnn…. Bukan gratis nyooo pak… jangan kamu anggap masyarakat Palembang ini miskin galo lolo galo… apo tindakan ketegasan bapak ngatasin Karhutla yang setiap hari nambah kuat asapnyo," keluh warganet lainnya.

Senada dengan itu, netizen lain menekankan prioritas utama: "Katek yang galak sakit, Pak. Atasi karhutla tu."

Ujian Implementasi di Lapangan

Surat edaran ini menjadi ujian integritas pelaksanaan di lapangan. Masyarakat menunggu efektivitas distribusi layanan kesehatan gratis yang benar-benar bebas hambatan birokrasi.

Warga juga menanti langkah tegas pemerintah dalam memadamkan sumber api dan memperbaiki kualitas udara. Tanpa penanganan sumber masalah, layanan kesehatan gratis berisiko dianggap sekadar penambal dampak karhutla.

Reporter: Syamsudin Rasyid
Sumber: beritalima.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top