Disdikbud Muba Wajibkan Sekolah Hentikan Kegiatan di Luar Ruangan Saat Kabut Asap, Masker Jadi Kewajiban

Penulis: Rizal Hamdani  •  Kamis, 27 Agustus 2026 | 00:14:01 WIB
Siswa dan guru menggunakan masker saat beraktivitas di lingkungan sekolah di tengah kabut asap di Sekayu, Musi Banyuasin, Rabu (26/8/2026).

SEKAYU — Kegiatan olahraga, upacara bendera, hingga waktu istirahat di area terbuka untuk sementara tidak diizinkan di lingkungan sekolah di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Nomor B-400.3/4107/DIKBUD/2026 tentang Antisipasi dan Penanganan Dampak Musibah Kabut Asap pada Satuan Pendidikan yang diterbitkan di Sekayu, Rabu (26/8/2026).

Surat tersebut berlaku bagi seluruh jenjang PAUD/TK/RA, SD/MI, hingga SMP/MTs. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari imbauan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).

Kegiatan Luar Ruangan Dihentikan Sementara

Kepala Disdikbud Muba, Yayan, S.E., M.M., menegaskan seluruh sekolah wajib menghentikan semua aktivitas di luar ruangan selama kualitas udara belum membaik. Larangan ini mencakup kegiatan olahraga, upacara bendera, ekstrakurikuler, hingga waktu istirahat di area terbuka.

Seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan juga diwajibkan mengenakan masker saat berada di lingkungan sekolah maupun selama perjalanan menuju dan pulang dari sekolah.

Kapan Sekolah Boleh Terapkan PJJ?

Kepala satuan pendidikan dapat mengalihkan proses belajar mengajar menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) apabila kualitas udara memasuki kategori Sangat Tidak Sehat atau Berbahaya. Namun, kebijakan ini tidak bisa diambil sepihak oleh sekolah.

Pengalihan ke PJJ harus dilakukan setelah berkoordinasi dengan Disdikbud Muba. Sekolah juga diperkenankan menyesuaikan durasi jam pelajaran sesuai dengan tingkat risiko kesehatan di lapangan.

Mitigasi Kesehatan di Lingkungan Sekolah

Yayan meminta setiap sekolah mengoptimalkan fungsi Unit Kesehatan Sekolah (UKS) sebagai langkah mitigasi. Sekolah diminta menyiapkan obat-obatan dasar, ruang pertolongan pertama yang aman dari paparan asap, serta alat bantu pernapasan sesuai kemampuan masing-masing.

Para peserta didik juga diimbau memperbanyak konsumsi air putih, buah, dan sayuran. Membiasakan pola hidup bersih dengan rutin mencuci tangan menggunakan sabun juga menjadi bagian dari imbauan ini.

“Keselamatan dan kesehatan warga sekolah menjadi prioritas utama. Setiap satuan pendidikan harus memantau perkembangan kualitas udara dan mengambil langkah cepat sesuai kondisi di lapangan,” tegas Yayan.

Kepala sekolah juga diinstruksikan untuk terus mengikuti informasi resmi terkait ISPU serta melaporkan perkembangan kondisi kesehatan warga sekolah secara berkala. Hal ini dilakukan agar penanganan dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan terukur.

Reporter: Rizal Hamdani
Sumber: divianews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top