Insentif Motor Listrik Rp 3 Juta Dinilai Kurang, IESR Usul Skema Rp 8 Juta plus Trade In

Penulis: Faisal Zuber  •  Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:32:31 WIB
IESR menilai insentif motor listrik Rp 3 juta per unit belum cukup untuk mendorong peralihan dari motor bensin.

SUMATERA SELATANPemerintah berencana memberikan subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp 3 juta per unit. Namun, Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai nominal tersebut terlalu kecil untuk mendorong pengguna motor bensin pindah ke kendaraan listrik. Direktur Transformasi Sistem Energi IESR, Deon Arinaldo, menyebut insentif yang minim berisiko gagal menutup selisih harga yang masih signifikan di pasar.

"Insentif yang terlalu kecil berisiko tidak cukup mengatasi kesenjangan harga dan pertimbangan ekonomi konsumen, sehingga anggaran yang dialokasikan tidak menghasilkan tingkat peralihan yang optimal," ujar Deon dalam rilis resminya.

Skema Insentif yang Lebih Efektif

IESR menghitung, kombinasi insentif tunai Rp 5 juta dan tambahan Rp 3 juta dari program tukar tambah motor bensin menjadi skema paling realistis. Kebijakan ini pun perlu diperkuat dengan disinsentif, seperti menaikkan harga Pertalite mendekati harga keekonomian.

Gabungan kebijakan itu diproyeksikan mampu menambah sekitar 810 ribu unit motor listrik dibandingkan skenario bisnis biasa pada 2030. Dari sisi konsumen, motor listrik juga lebih murah dioperasikan. Biaya kepemilikan motor listrik diperkirakan Rp 346 per kilometer, sementara motor bensin mencapai Rp 506 per kilometer.

Manfaat Ekonomi untuk Negara Capai Rp 28 Juta per Unit

Subsidi ini bukan sekadar bantuan konsumen. IESR mencatat, setiap satu motor bensin yang beralih ke listrik memberi manfaat sekitar Rp 5,6 juta bagi pemerintah selama 10 tahun melalui pengurangan konsumsi BBM. Jika dihitung penghematan devisa, penurunan polusi, dan nilai karbon, total manfaatnya melonjak hingga Rp 28 juta per kendaraan.

Usulan Seleksi Penerima dan Syarat Teknis

Agar anggaran negara tepat sasaran, IESR mendorong integrasi data penerima dengan NIK dan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Lembaga ini juga mengusulkan exclusion filter untuk mengecualikan kelompok berpendapatan sangat tinggi, misalnya berdasarkan desil pendapatan atau kepemilikan mobil dengan NJKB tertentu.

Untuk memperkuat industri lokal, motor listrik yang menerima insentif wajib memiliki baterai minimal 2,2 kWh, garansi baterai tiga tahun, layanan purna jual lima tahun, serta memenuhi TKDN minimal 40%. IESR juga menekankan pentingnya pembangunan ekosistem pengisian dan penukaran baterai agar konsumen tidak ragu beralih.

Reporter: Faisal Zuber
Sumber: oto.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top