PALEMBANG — Kenaikan ini terpantau sejak pukul 09.06 WIB dari laman resmi Logam Mulia. Harga pembelian kembali (buyback) atau harga yang diterima nasabah saat menjual emas batangan ke Antam juga ikut naik ke level Rp2.490.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.440.000 per gram.
Lonjakan harga ini menjadi kabar baik bagi investor emas di Sumatera Selatan yang tengah memantau pergerakan logam mulia sebagai instrumen lindung nilai. Namun, bagi warga yang berencana membeli emas batangan untuk investasi awal, kenaikan ini berarti modal yang dibutuhkan semakin besar.
Dengan harga dasar Rp2.679.000 per gram, pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga dasar. Artinya, untuk membeli emas 1 gram, total dana yang harus disiapkan pembeli mencapai Rp2.685.697,5.
Sebagai gambaran, berikut rincian harga dasar emas Antam yang berlaku pada hari ini:
Bagi nasabah yang hendak menjual kembali emas batangannya dengan nilai transaksi di atas Rp10.000.000, akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback.
Kebijakan perpajakan ini penting dipahami masyarakat Palembang dan sekitarnya yang kerap bertransaksi emas dalam jumlah besar. Selisih antara harga jual dan harga buyback yang mencapai Rp189.000 per gram juga perlu diperhitungkan sebagai biaya transaksi dalam jangka pendek.
Perlu dicatat, harga emas batangan Antam bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan harga emas global dan nilai tukar rupiah. Masyarakat yang ingin memantau perkembangan harga dapat mengakses laman resmi Logam Mulia atau mengunjungi butik emas Antam terdekat di Palembang.
Kenaikan harga emas hari ini sejalan dengan tren penguatan harga emas dunia yang masih menjadi primadona investasi di tengah ketidakpastian ekonomi global.