SUMATERA SELATAN — Angka Rp 2 triliun itu bukan estimasi kecil. Dalam konteks APBD DKI Jakarta, jumlah tersebut setara dengan sebagian besar anggaran belanja modal atau pembangunan infrastruktur publik dalam satu tahun. Ini konsekuensi dari pemangkasan komponen pendapatan asli daerah (PAD) yang selama ini berasal dari pajak kendaraan bermotor dan bahan bakar.
Masalahnya, program elektrifikasi nasional tetap berjalan. Pemerintah pusat menargetkan jutaan unit EV di jalanan Indonesia pada dekade ini. Jika pemda hanya jadi penonton, dua hal terjadi sekaligus: target lingkungan tidak tercapai dan kas daerah terus bocor.
Mekanisme insentif yang berlaku saat ini—mulai dari diskon PKB, pembebasan BBNKB, hingga insentif pajak pusat—memang menekan harga beli kendaraan listrik. Tapi di sisi lain, basis pajak daerah yang bergantung pada volume kendaraan bermotor konvensional ikut tergerus.
Kendaraan listrik tidak membeli BBM, sehingga pajak bahan bakar kendaraan (PBBKB) yang menjadi salah satu sumber PAD terbesar otomatis menurun. Belum lagi potensi penerimaan dari pajak progresif yang berkurang karena insentif pembebasan untuk EV.
Alih-alih memberikan potongan pajak yang langsung memangkas PAD, opsi yang lebih sehat adalah insentif berbasis non-fiskal. Contohnya, prioritas plat nomor ganjil-genap, subsidi charging di lokasi tertentu, atau alokasi lajur khusus untuk EV. Semua ini tidak mengurangi pendapatan daerah secara langsung.
Opsi lain yang mulai dipertimbangkan sejumlah pemda adalah menggeser insentif dari pembelian ke kepemilikan. Artinya, diskon diberikan bertahap melalui pengurangan PBB atau tarif parkir, bukan di muka. Dengan begitu, pemda tetap menerima pajak awal saat kendaraan dibeli, sementara insentif diberikan dalam jangka panjang yang lebih terkontrol.
Konsekuensinya, harga beli EV di Jakarta mungkin tidak akan semurah skema insentif penuh yang berlaku sekarang. Namun, total biaya kepemilikan dalam lima tahun bisa tetap kompetitif karena biaya operasional listrik jauh di bawah BBM.
Perlu dicatat, skema ini bukan anti-EV. Justru sebaliknya—ini upaya menjaga keberlanjutan program tanpa membuat pemda bangkrut di tengah jalan. Jika PAD jebol, anggaran untuk pengisian daya publik dan insentif infrastruktur justru yang pertama dipangkas.
Keputusan DKI Jakarta untuk mengevaluasi insentif EV ini sebenarnya sinyal sehat. Pemerintah daerah sedang menghitung ulang biaya transisi energi, bukan sekadar mengejar target nasional tanpa memikirkan keberlanjutan fiskal. Untuk konsumen, ini berarti satu hal: harga EV di Indonesia belum akan stabil sampai skema insentif di tingkat pusat dan daerah benar-benar selaras.
Skema peralihan yang tidak membebani anggaran daerah sebenarnya sudah ada di banyak negara—mulai dari emisi-based tax di Eropa hingga feebate system di beberapa negara Asia. Indonesia tinggal memilih mana yang paling cocok dengan struktur pajak daerah yang sudah berjalan.