Pemkot Palembang Siapkan Relokasi PKL Masjid Agung ke Jalan Cik Agus Kiemas, Jalan Ditutup Tiap Jumat

Penulis: Faisal Zuber  •  Jumat, 31 Juli 2026 | 17:21:31 WIB
Pemkot Palembang mengusulkan Jalan Cik Agus Kiemas sebagai lokasi relokasi PKL Masjid Agung, menunggu koordinasi dengan Dinas PU Provinsi Sumsel.

PALEMBANG — Rencana penataan pedagang kaki lima di kawasan Masjid Agung Palembang memasuki tahap baru. Pemkot Palembang mengusulkan Jalan Cik Agus Kiemas sebagai lokasi relokasi, namun ruas jalan itu masih berstatus kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sehingga koordinasi dengan Dinas PU Provinsi Sumsel tengah berjalan.

Usulan ini mengemuka dalam Rapat Penataan PKL Masjid Agung yang digelar di Ruang Asisten II Sekretariat Daerah Kota Palembang, Jumat (31/7/2026). Yayasan Masjid Agung meminta Pemkot memfasilitasi pemindahan para pedagang ke luar area halaman masjid demi menjaga fungsi utama bangunan sebagai tempat ibadah.

Masjid Bukan Tempat Berdagang

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Palembang, Dr. Isnaini Madani, menegaskan bahwa aktivitas komersial di lingkungan rumah ibadah tidak bisa dibiarkan berlanjut. Pihaknya mendapat masukan langsung dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai hal ini.

"Masjid merupakan tempat ibadah, bukan tempat berdagang. Karena itu, Yayasan Masjid Agung meminta Pemkot Palembang memfasilitasi relokasi para pedagang ke area di luar kompleks masjid," ujar Isnaini.

Jalan Cik Agus Kiemas Jadi Lokasi Relokasi

Pemkot tidak bisa serta-merta memindahkan pedagang ke Jalan Cik Agus Kiemas. Karena statusnya jalan provinsi, dibutuhkan persetujuan dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera Selatan sebelum kebijakan dieksekusi.

Selain menyiapkan lokasi baru, pemerintah juga mengkaji penutupan ruas jalan di sekitar Masjid Agung dan Bundaran Air Mancur setiap Jumat mulai pukul 10.00 WIB hingga 13.30 WIB. Skema pengalihan arus kendaraan akan dibahas lebih lanjut oleh Dinas Perhubungan Kota Palembang agar kemacetan di pusat kota bisa diminimalkan.

Pedagang Wajib Gunakan Tenda Seragam 1 x 1 Meter

Relokasi ini bukan pelarangan berjualan, melainkan penataan ulang agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu kekhusyukan ibadah. Pemkot dan Yayasan Masjid Agung tengah menyiapkan standar baru bagi pedagang yang nantinya diperbolehkan berjualan.

Setiap PKL diwajibkan menggunakan tenda payung seragam berukuran 1 x 1 meter. Standarisasi ini bertujuan menciptakan kawasan Masjid Agung yang lebih tertib, bersih, dan estetis.

Sebelum kebijakan diberlakukan, Yayasan Masjid Agung akan melakukan sosialisasi kepada seluruh pedagang. Proses ini diharapkan berjalan tertib dan mendapat dukungan dari semua pihak yang terdampak.

Reporter: Faisal Zuber
Sumber: sumselupdate.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top