PALEMBANG — Kepala Rutan Kelas 1 Palembang Muhammad Rolan mengungkapkan pihaknya telah mengajukan usulan remisi untuk 815 warga binaan. Rinciannya, 792 orang diusulkan mendapat Remisi Umum (RU) I berupa pemotongan masa hukuman, dan 23 orang mendapat Remisi Umum (RU) II yang berarti bebas langsung pada hari kemerdekaan.
“Remisi Umum (RU) 1 yang kita usulkan sebanyak 792 orang dengan pemotongan hukuman bervariasi mulai dari 1 hingga 6 bulan. Untuk Remisi Umum (RU) 2 ada 23 orang remisi langsung bebas di hari kemerdekaan jika tidak ada tambahan hukuman Subsider,” kata Muhammad Rolan kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).
Selain remisi, Rutan Kelas 1 Palembang juga mengusulkan 34 narapidana untuk mendapatkan amnesti. Rolan menjelaskan, amnesti merupakan kebijakan Presiden yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres), berbeda dengan remisi yang diatur dalam undang-undang dan diberikan setiap tahun.
“Kalau Amnesti ini kebijakan presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres), beda dengan Amnesti terdapat dalam Undang-Undang yang setiap tahun diberikan kepada narapidana yang sudah memenuhi persyaratan,” jelasnya.
Tidak semua narapidana otomatis mendapat remisi. Muhammad Rolan menegaskan ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Narapidana wajib berkelakuan baik minimal selama 6 bulan terakhir, tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tercatat dalam buku register F, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam rutan.
“Usulan pemberian Remisi ini sedang kita ajukan ke Pusat dan akan diumumkan pada 17 Agustus 2026 mendatang,” tuturnya.
Menariknya, usulan remisi ini tidak hanya mencakup narapidana pidana umum, tetapi juga pidana khusus, termasuk kasus korupsi. Rolan mengonfirmasi bahwa mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti termasuk salah satu narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi HUT RI tahun ini.
“Yang memiliki syarat kami ajukan menerima remisi salah satunya mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti yang diusulkan dapat remisi Hari Kemerdekaan,” tandasnya.