JAKARTA — Tujuh kabupaten di Indonesia resmi memiliki kejaksaan negeri sendiri setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2026. Keppres yang diakses melalui laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (28/7), itu memuat penetapan daerah hukum bagi Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kabupaten Serang, Tana Tidung, Kubu Raya, Lima Puluh Kota, Raja Ampat, dan Pesisir Barat.
Keppres tersebut menetapkan masing-masing daerah hukum secara spesifik. Kejaksaan Negeri Pangandaran meliputi wilayah Kabupaten Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang mencakup Kabupaten Serang, dan Kejaksaan Negeri Tana Tidung melingkupi Kabupaten Tana Tidung.
Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Kubu Raya untuk Kabupaten Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota untuk Kabupaten Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat untuk Kabupaten Raja Ampat, serta Kejaksaan Negeri Pesisir Barat untuk Kabupaten Pesisir Barat.
Penetapan ini otomatis mengubah cakupan wilayah hukum kejaksaan negeri yang sudah ada. Kabupaten Pangandaran, misalnya, resmi dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Ciamis. Hal serupa terjadi pada Kabupaten Serang yang lepas dari Kejaksaan Negeri Serang, dan Kabupaten Tana Tidung dari Kejaksaan Negeri Bulungan.
Kabupaten Kubu Raya juga tak lagi masuk wilayah Kejaksaan Negeri Mempawah, Kabupaten Lima Puluh Kota keluar dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Kabupaten Raja Ampat lepas dari Kejaksaan Negeri Sorong, dan Kabupaten Pesisir Barat terpisah dari Kejaksaan Negeri Lampung Barat.
Meski Keppres telah berlaku, Keppres juga mengatur masa transisi. Kejaksaan Negeri Ciamis, Serang, Bulungan, Mempawah, Payakumbuh, Sorong, dan Lampung Barat tetap menjalankan tugas dan wewenangnya di wilayah masing-masing hingga kepala kejaksaan negeri yang baru resmi dilantik.
Dalam bagian pertimbangan, disebutkan pembentukan tujuh Kejari baru ini bertujuan meningkatkan pelayanan di bidang hukum dan penyelenggaraan tugas serta wewenang kejaksaan di masing-masing daerah. Keppres Nomor 14 Tahun 2026 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 2 Juli 2026.