PALEMBANG — Capaian itu dipaparkan dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis SPAK dan SPKP di Aula Musi Kanwil Kemenkum Sumsel, Selasa (21/7/2026). Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, membuka rapat dan menekankan komitmen menghadirkan pelayanan yang profesional, akuntabel, sinergis, transparan, dan inovatif (PASTI).
Menurut Maju, Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum kini berperan strategis dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik. Salah satu instrumennya adalah survei berbasis daring melalui Aplikasi Survei 3AS.
Guru Besar Universitas Sriwijaya, Prof. Dr. Iza Rumesten, memaparkan hasil survei mandiri Kanwil Kemenkum Sumsel periode April hingga Juni 2026. Nilai SPAK mencapai 3,94 dari skala 4,00, sementara SPKP juga memperoleh 3,94 dari 4,00.
“Peningkatan nilai SPAK dan SPKP yang diraih tidak lepas dari strategi penyederhanaan prosedur operasional (SOP), optimalisasi digitalisasi layanan, penanganan pengaduan yang responsif, serta penguatan kompetensi sumber daya manusia,” jelas Prof. Iza dalam sesi utama rapat.
Prof. Iza menjelaskan, SPAK mengukur aspek integritas pelayanan, pencegahan korupsi, transparansi informasi, serta pelayanan yang bebas dari pungutan liar dan gratifikasi. Sementara SPKP menitikberatkan pada kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan, efektivitas prosedur, dan kecepatan pelayanan.
Maju Amintas Siburian menyoroti perlunya penyesuaian pelayanan di tengah masa transisi kelembagaan. Saat ini, pelayanan di Kanwil difokuskan pada fungsi pelayanan dan pembinaan hukum.
“Mengingat komitmen kementerian pada pemberian pelayanan publik yang PASTI, penting untuk menginventarisasi potensi masalah pelayanan publik di masa transisi yang akan berdampak pada hasil Survei SPAK dan SPKP,” ujar Maju.
Rapat monitoring dan evaluasi itu juga diikuti secara virtual oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Nur’ainun. Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumsel berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang adaptif, responsif, berintegritas, serta bebas dari praktik korupsi.