LUBUKLINGGAU — Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri melapor ke Polres Lubuklinggau. Kanit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau Ipda Dio Firmansyah mengatakan, korban selama ini takut melapor karena kerap diancam pelaku.
"Korban sebenarnya sudah lama ingin menyampaikan apa yang dialaminya, tapi dia merasa takut karena sering diancam oleh pelaku. Akhirnya korban meminta bantuan seseorang untuk membuat melapor dan setelah dilakukan penyelidikan, pelaku langsung kami amankan," kata Dio, Sabtu (20/6/2026).
Dalam pemeriksaan awal, S mengakui telah memperkosa anak kandungnya di rumah. Ia juga mengaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada ibu korban maupun orang lain.
"Pelaku mengakui perbuatannya. Dia juga mengaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban maupun orang lain," ujar Dio.
Polisi juga memeriksa ibu korban. Ia mengaku sempat menaruh curiga terhadap perilaku suaminya. Namun, setiap kali kecurigaan itu disampaikan, pelaku justru melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Ibu korban mengaku pernah curiga dan sempat menegur pelaku. Namun setiap membahas hal itu, pelaku melakukan KDRT sehingga membuatnya takut," ungkap Dio.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Lubuklinggau untuk melengkapi proses penyidikan.