Dalam amanat Kapolda Sumsel yang dibacakan Wakapolda, ditegaskan bahwa menjaga keamanan bukan semata tugas aparat. Keamanan adalah tanggung jawab bersama yang membutuhkan keterlibatan aktif seluruh lapisan masyarakat.
"Jadilah mata yang tajam dan telinga yang peka di lingkungan sendiri," pesan Brigjen Rony Samtana di hadapan peserta apel.
Deklarasi Jago Lubuk Linggau menjadi simbol komitmen kolektif menolak berbagai gangguan kamtibmas. Mulai dari aksi anarkis, provokasi, penyalahgunaan narkotika, hingga kekerasan jalanan—semua dinilai berpotensi merusak masa depan generasi muda dan menghambat pembangunan daerah.
Apel Sabuk Kamtibmas di Mapolres Lubuk Linggau juga menjadi ajang pemaparan kinerja Polres setempat. Sepanjang 2026, Polres Lubuk Linggau menerima 246 laporan tindak pidana. Sebanyak 193 kasus berhasil diselesaikan.
Beragam perkara terungkap: kejahatan terhadap nyawa, tindak pidana konvensional, penipuan berkedok ibadah umrah, hingga jaringan peredaran gelap narkotika. Capaian ini, menurut pihak kepolisian, menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri sejumlah pejabat penting. Selain Wakapolda Sumsel, hadir pula Wali Kota Lubuk Linggau Rahmat Hidayat, Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, Dandim 0406 Lubuk Linggau Letkol Inf Danny Steven Surbakti, serta Danyon Brimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor AKBP Andiyano.
Tak hanya jajaran Forkopimda, apel ini juga melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, akademisi, dan organisasi kemasyarakatan. Kehadiran berbagai elemen strategis ini menegaskan bahwa menjaga ketertiban bukan hanya tugas institusi keamanan, melainkan gerakan bersama seluruh lapisan warga.