Palembang – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama DPRD Sumsel membahas perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT Sumsel Energi Gemilang dalam Rapat Paripurna ke-XXXI yang digelar di Gedung DPRD Sumsel, Senin (23/2/2026).
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, H. Edward Candra, hadir dalam agenda yang memuat penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan tersebut.
Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan, saran, serta dukungan terhadap transformasi badan hukum perusahaan daerah itu. Secara umum, fraksi-fraksi menilai perubahan menjadi perseroda diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat dasar regulasi dalam pengelolaan perusahaan.
Model perseroda juga dinilai memberi ruang fleksibilitas manajerial sehingga perusahaan dapat dikelola lebih profesional, adaptif, dan kompetitif di sektor energi dan pertambangan.
Transformasi ini dipandang sebagai langkah strategis Pemprov Sumsel dalam mengoptimalkan potensi sumber daya energi dan pertambangan sebagai sektor unggulan daerah. Dengan tata kelola yang lebih modern dan akuntabel, PT Sumsel Energi Gemilang diharapkan mampu meningkatkan kinerja usaha dan memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kehadiran para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rapat tersebut mencerminkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk mengawal proses perubahan secara transparan dan berorientasi pada kepentingan publik.
Melalui sinergi yang terus diperkuat, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan optimistis transformasi badan hukum ini akan menjadi fondasi baru dalam memperkuat struktur ekonomi daerah serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat Sumsel.