DPRD Sumsel Minta Polda Tindak 20 Korporasi Pemicu Karhutla, 620 Hektare Konsesi Sudah Disegel

Penulis: Rizal Hamdani  •  Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:31:31 WIB
Anggota Komisi I DPRD Sumsel Chairul S Matdiah meminta aparat penegak hukum menindak pihak yang terlibat dalam karhutla di Sumatera Selatan.

PALEMBANG — Anggota Komisi I DPRD Sumatera Selatan Chairul S Matdiah meminta aparat penegak hukum menindak pihak yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan di provinsi itu. Permintaan disampaikan menyusul kabut asap yang mengganggu aktivitas warga.

"Sebagai anggota DPRD, meminta aparat penegak hukum agar menindak pihak yang terlibat dalam karhutla ini," kata Chairul di Palembang, Jumat (23/10), dikutip dari Antara.

Chairul juga mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi dan tidak saling memprovokasi terkait karhutla di Sumsel. Ia menilai penanganan persoalan ini butuh ketenangan semua pihak, bukan saling tuduh.

Empat Korporasi Baru Masih Didalami Penyidik

Kapolda Sumsel Irjen Pol. Rony Samtana menyatakan pihaknya telah menangani total 20 korporasi yang diduga menjadi penyebab karhutla. Sebelumnya kepolisian menangani 16 korporasi, lalu bertambah empat perusahaan baru.

"Sebelumnya ada 16 dan ada empat korporasi baru, namun belum bisa membeberkan inisial empat perusahaan baru yang dilakukan penyelidikan tersebut lantaran masih pendalaman," kata Rony.

Selain menangani korporasi, Polda Sumsel menyegel area konsesi berizin seluas 620,62 hektare yang terindikasi mengalami kebakaran. Penyegelan menyasar kluster korporasi di wilayah tersebut.

DPRD Apresiasi Langkah Gubernur Herman Deru

Di sisi lain, DPRD Sumsel memberi apresiasi atas upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menangani karhutla. Chairul menyebut Gubernur Herman Deru turun langsung meninjau lokasi kebakaran.

"Gubernur Sumsel Herman Deru telah bekerja keras, keliling, meninjau langsung karhutla, kerjanya sudah sesuai harapan," katanya.

Desakan penindakan terhadap korporasi menjadi sorotan karena kebakaran lahan di Sumsel berulang setiap musim kemarau. Kabut asap yang ditimbulkan mengganggu aktivitas masyarakat, mulai dari sekolah hingga penerbangan.

Polda Sumsel belum merinci identitas 20 korporasi yang ditangani maupun status hukum masing-masing perusahaan. Penyidik masih mendalami empat perusahaan baru sebelum menetapkan langkah hukum berikutnya.

Reporter: Rizal Hamdani
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top