Bahlil Bentuk Tim Lintas Kementerian Susun DIM RUU Migas

Penulis: Faisal Zuber  •  Senin, 21 September 2026 | 15:03:31 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membentuk tim lintas kementerian untuk menyusun DIM RUU Migas.

SUMATERA SELATAN — Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membentuk tim lintas kementerian untuk menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. Tim dibentuk setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat presiden terkait RUU inisiatif DPR tersebut. DIM menjadi kunci karena pemerintah harus menyisir setiap pasal sebelum pembahasan resmi bersama parlemen dimulai.

Langkah pembentukan tim ini menandai masuknya RUU Migas ke tahap pembahasan formal antara pemerintah dan DPR. Sebagai undang-undang inisiatif parlemen, posisi pemerintah adalah menyusun DIM — daftar pasal dan substansi yang akan dinegosiasikan sebelum rapat bersama digelar.

"Untuk surpresnya sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden, dan sekarang kami dari ESDM sebagai koordinatornya nanti, sudah akan membentuk tim lintas kementerian, suratnya pun sudah saya keluarkan," ujar Bahlil di Balai Sudirman, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Apa Itu DIM dan Mengapa Penting

DIM adalah dokumen yang memuat sikap pemerintah atas setiap pasal dalam rancangan undang-undang. Setiap kementerian dan lembaga yang berkepentingan mengirimkan masukan, lalu ESDM menyatukannya menjadi posisi resmi pemerintah.

Bahlil menyebut penyusunan DIM akan dilakukan lewat rapat lintas kementerian. Ia belum bersedia membeberkan poin-poin yang akan dibahas karena tim baru saja dibentuk.

"Nah, DIM-nya, timnya saja baru dibentuk, jangan dulu tanya isinya lah, ya. Nanti kalau sudah waktunya kami akan menyampaikan tentang isinya," tegasnya.

Badan Usaha Khusus Migas di Bawah Presiden

Pembahasan RUU Migas berjalan seiring rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) migas yang akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Bahlil menegaskan posisi lembaga baru itu sudah final dan tidak untuk diperdebatkan.

"Saya akan sampaikan di saat pembahasan undang-undang. Tapi lembaganya akan berada dan bertanggung jawab langsung kepada Bapak Presiden, dan itu sudah clear, tidak untuk diperdebatkan," kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Ia belum memastikan apakah BUK Migas akan menggantikan peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Pertanyaan itu dijawabnya dengan singkat: "Saya belum bisa menjawab sampai ke sana, tapi saya katakan bahwa badan usaha khusus ini akan berada dan di bawah tanggung jawab langsung kepada Bapak Presiden."

Perizinan Jadi Sasaran Utama

Salah satu fokus pembenahan yang disebut Bahlil adalah penerbitan izin di sektor hulu migas. Selama ini perizinan melibatkan banyak kementerian dan lembaga, sehingga kerap memperlambat kegiatan usaha.

"Tinggal kita mencari formulasi regulasi yang memperkuat BUK terutama dalam perizinan. Kita tidak ingin perizinan yang lintas sektor itu menjadi penghambat terhadap peningkatan lifting kita, dengan tidak mengurangi proses-proses sebagaimana mestinya dalam kewenangan kementerian masing-masing," jelasnya.

Bahlil juga menyebut pemerintah akan mencari model kerja sama yang menguntungkan kedua pihak, baik bagi negara maupun Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) swasta. Skema cost recovery dan bentuk kerja sama lain akan dibahas agar tidak memberatkan salah satu pihak.

"Modelnya saja yang kita akan dorong sekaligus fleksibilitas dalam rangka negosiasi terhadap bagian swasta maupun bagian pemerintah, baik cost recovery ataupun bentuk lainnya yang bisa sama-sama menguntungkan," imbuh dia.

Bagi pelaku usaha hulu migas, kepastian soal DIM dan posisi BUK Migas menentukan arah investasi jangka panjang. Target peningkatan lifting minyak nasional yang selama ini jadi pekerjaan rumah bergantung pada seberapa cepat regulasi baru rampung dan seberapa sederhana rantai perizinan yang tersisa.

Reporter: Faisal Zuber
Sumber: liputan6.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top