MUARA ENIM — Kuasa hukum YS, Dea Kusumawardani dan Hernita Siahaan dari DS Law Firm & Partner, mempertanyakan status hukum satu unit sepeda motor Honda Scoopy silver yang diserahkan I kepada kliennya. Kendaraan itu disebut diserahkan secara sukarela sebagai jaminan penyelesaian kewajiban pinjaman Rp400 juta.
Persoalan bermula ketika I, yang disebut sepupu kandung YS, meminjam uang Rp400 juta. Pinjaman dituangkan dalam kuitansi tertanggal 3 Agustus 2026 dan ditandatangani I.
Kuasa hukum menyebut pemberian uang dilakukan atas dasar kepercayaan. I juga disebut menyampaikan kesanggupan mengembalikan pinjaman dengan nilai lebih dari pokok pinjaman.
Hingga somasi pertama disampaikan, kewajiban tersebut disebut belum diselesaikan. Kuasa hukum YS kemudian melayangkan dua kali somasi kepada I.
Dalam somasi itu, I diminta menyelesaikan kewajiban pokok Rp400 juta serta memberikan kejelasan mengenai penyelesaian persoalan. Pada somasi kedua, YS memberikan kesempatan terakhir kepada I.
Jika tidak ada penyelesaian, YS menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
YS bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Polres Muara Enim untuk membuat laporan atau pengaduan. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP dan 486 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023.
Menurut kuasa hukum, langkah tersebut ditempuh untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum atas hak-hak YS. YS disebut telah menyerahkan uang dalam hubungan pinjaman dengan I.
Kuasa hukum juga menyebut YS sebelumnya telah dilaporkan di Polsek Rambang Dangku/Niru. Tim kuasa hukum mempertanyakan laporan polisi yang disebut berkaitan dengan sepeda motor yang sebelumnya diserahkan kepada YS.
Menurut keterangan yang diterima kuasa hukum, sepeda motor tersebut masih berstatus leasing atau kredit. Saat kendaraan diserahkan, STNK, BPKB, dan pelat nomor disebut belum diterbitkan.
Kondisi itu menjadi salah satu hal yang dipertanyakan kuasa hukum. Khususnya mengenai konstruksi hukum laporan yang berkaitan dengan kendaraan tersebut.
"Bagaimana mungkin seseorang yang telah meminjamkan uang sebesar Rp400 juta, kemudian menerima kendaraan dari pihak yang meminjam uang sebagai bagian dari jaminan atau penyelesaian kewajiban, justru kemudian dilaporkan berkaitan dengan kendaraan tersebut?" kata tim kuasa hukum.
Mereka juga mempertanyakan posisi hukum YS sebagai pihak yang menyerahkan uang Rp400 juta. YS kemudian menerima sepeda motor dalam rangka penyelesaian kewajiban, apabila pada akhirnya justru diposisikan sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana.
Dalam kaitannya dengan laporan yang disebut berkaitan dengan penguasaan atau perampasan kendaraan, kuasa hukum YS turut menyoroti Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurut kuasa hukum, ketentuan tersebut perlu dilihat berdasarkan unsur-unsur pidana yang diatur dalam undang-undang. Hal itu juga harus dikaitkan dengan kronologi dan hubungan hukum para pihak.
"Kami mempertanyakan bagaimana konstruksi hukumnya. Klien kami adalah pihak yang mengeluarkan uang Rp400 juta. Kendaraan tersebut diserahkan oleh pihak yang meminjam uang kepada klien kami dalam rangka penyelesaian kewajibannya," ujar kuasa hukum.
"Kalau kemudian klien kami justru dilaporkan, tentu kami mempertanyakan dasar dan konstruksi hukumnya," lanjutnya.
Kuasa hukum menegaskan pihaknya tidak bermaksud mencampuri proses penegakan hukum. Mereka meminta perkara tersebut diperiksa secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh rangkaian peristiwa.
Rangkaian peristiwa itu mencakup bukti transaksi, kuitansi, komunikasi para pihak, serta status kendaraan. Tim kuasa hukum YS menyatakan menghormati kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menerima dan memproses laporan masyarakat.
Namun, mereka meminta proses hukum tidak hanya melihat persoalan kendaraan secara terpisah dari hubungan hukum antara YS dan I.
"Kami tidak meminta siapa pun diperlakukan istimewa. Kami hanya meminta agar fakta mengenai adanya pinjaman Rp400 juta, kuitansi, penyerahan kendaraan, serta seluruh komunikasi dan kesepakatan para pihak diperiksa secara utuh," kata kuasa hukum.
Menurut mereka, pemeriksaan menyeluruh diperlukan agar posisi dan hak masing-masing pihak dapat dinilai berdasarkan fakta dan hubungan hukum yang utuh.