PALEMBANG — Advokat Afdhal Azmi Jambak memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang. Hakim Tunggal Qorry Oktarina mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Afdhal mewakili Irza Prasetya. Dalam putusannya, hakim menyatakan penangkapan yang dilakukan Kapolsek Sukarami dan anggotanya tidak sah serta tidak berkekuatan hukum mengikat.
Penahanan terhadap Irza Prasetya juga dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Irza merupakan warga Lubuk Basung, Kabupaten Agam, yang ditahan tanpa surat perintah penahanan. Penyidik dan penyidik pembantu di Polsek Sukarami Palembang dinilai melakukan sejumlah cacat administrasi dalam proses hukum tersebut.
Afdhal menyatakan keyakinannya sejak awal bahwa kliennya dizalimi. Menurut dia, penangkapan Irza dilakukan lebih dulu daripada surat perintah penangkapan dan lebih dulu dari laporan polisi yang dibuat Junaidi alias Ajun. "Penangkapan yang dilakukan lebih duluan dari surat perintah penangkapan dan lebih dulu dari LP yang dibuat oleh Junaidi alias Ajun, terbukti salah dan tidak sah. Tidak sesuai prosedur dan Cacat Formil," kata Afdhal kepada wartawan, Ahad (20/9/2026).
Afdhal bersyukur atas putusan hakim tunggal tersebut. Ia menyebut kemenangan ini sebagai kemenangan rakyat kecil yang nyata-nyata dizalimi oleh kekuatan hebat dan oknum aparat penegak hukum. "Allah menunjukkan keadilan dan klien saya sudah memberi kuasa untuk menindaklanjuti putusan Praperadilan tersebut ke Propam dan atau ke Pengadilan Negeri," ujarnya.
Afdhal yang juga Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Sumatera Selatan menegaskan masih ada hakim yang punya hati nurani dan adil. Namun ia menyoroti putusan Qorry yang dinilainya paradoks. Penangkapan tidak sah, penahanan tidak sah, tetapi penetapan tersangka dinyatakan sah. Penahanan oleh hakim dinyatakan sah karena kewenangan hakim.
"Saya akan menyampaikan keberatan dan mohon jadi bahan evaluasi oleh Ketua Mahkamah Agung dan jajarannya terhadap perkara praperadilan lain. Kalau muaranya Penangkapan dan Penahanan sudah salah, sudah terbukti tidak sah, yakni penangkapan dan penahanan tidak sah, maka seharusnya proses selanjutnya ke ujungnya mestinya dinyatakan tidak sah. Seharusnya klien saya Irza Prasetya dikeluarkan dari tahanan dan kasusnya tidak lagi diadili di Pengadilan," katanya.
Ahli hukum pidana DR. Sri Sulastri, SH, M.Hum dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan. Ia menyebutkan banyak kesalahan administrasi dan cacat formil yang dilakukan penyidik dan penyidik pembantu dalam proses hukum terhadap Irza Prasetya. Salah satunya Surat Penetapan Tersangka yang tanpa tanggal. "Itu jelas tidak sah," katanya pada persidangan Senin (14/9/2026).
Laporan Polisi yang dibuat Junaidi, ST alias Ajun pada 2 Juni 2026 juga menjadi sorotan. Menurut Afdhal, laporan itu dibuat setelah Irza Prasetya mendapat perlakuan tidak manusiawi karena disiksa dan dipukuli dengan kayu besar dan panjang belasan kali dalam keadaan kedua tangan terikat. Laporan tersebut memuat tuduhan Irza menggelapkan mobil truk diesel BG 8907 UA dan uang untuk beli solar Rp 600.000.
"Di dalam LP truk colt diesel BG 8907 UA. Di dalam BAP saksi Indra Suyanto disebutkan yang digelapkan truk diesel dengan nomor polisi BG 8907 UA. Tetapi di BAP Junaidi alias Ajun berubah objek yang digelapkan menjadi dump truk colt diesel merek Mitsubishi dengan nomor polisi BG 8907 UT. Di dalam surat dakwaan yang digelapkan uang Rp 2.100.000. Aneh dan menimbulkan tanda tanya besar," kata Afdhal.
Saksi ahli Sri Sulastri menjawab tegas ketika masalah itu ditanyakan. Ia menilai perubahan objek yang dilaporkan merupakan cacat hukum. "Itu jelas cacat hukum dan tidak sah. Bagaimana ceritanya objek yang dilaporkan berubah dari truk colt disesel kok berubah menjadi uang Rp 2.100.000 dalam surat dakwaan seperti yang disebutkan Pemohon. Jika objek yang dilaporkan diubah dalam proses hukum (pro Justitia) seharusnya penetapan tersangka tidak sah dan terdakwa pulang, tidak diadili lagi," katanya.
Afdhal tetap mengajukan gugatan permohonan praperadilan kendati ada kawan-kawannya yang mengingatkan agar tidak dibenyukkan dalam perkara lain oleh penyidik. Ia mengaku membela klien secara penuh, tidak setengah-setengah. "Alhamdulillah, Allah berikan kemenangan, walau belum penuh," katanya.
Afdhal menduga ada kekuatan lain yang membuat hakim tunggal mengambil putusan paradoks tersebut. Ia juga mengingat kalimat hakim tunggal di persidangan ketika ia ingin menghadirkan Irza Prasetya sebagai saksi dengan mengajukan izin kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang, Fauzi Isra, namun permintaan itu ditolak.