SUMATERA SELATAN — Pemerintah Pusat Ambil Alih Kewenangan dan Pembiayaan
Keputusan ini menjawab dua persoalan kronis yang selama ini membebani pemerintah daerah: kapasitas fiskal dan status kepegawaian. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa perubahan status ini bukan sekadar wacana, melainkan hasil kesepakatan politik yang telah dimatangkan bersama DPR.
"Berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," ujar Prasetyo seusai rapat, seperti dikutip dari Kompas, Rabu (19/8/2026).
Konsekuensinya, pembayaran gaji dan tunjangan guru PPPK yang selama ini menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan dialihkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Langkah ini dinilai sebagai solusi struktural atas ketimpangan fiskal antar-daerah yang selama ini membuat kesejahteraan guru tidak merata.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengungkapkan bahwa selama ini ada dua harapan utama yang terus disuarakan para kepala daerah dalam setiap forum koordinasi. Pertama, dukungan kapasitas fiskal dari pusat untuk menutup defisit belanja pegawai. Kedua, kejelasan status bagi guru PPPK paruh waktu yang ingin diangkat penuh waktu, serta guru PPPK penuh waktu yang ingin diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) penuh.
"Rapat hari ini memberikan jawaban terhadap dua hal itu secara jelas, dan Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi," kata Bima.
Para kepala daerah selama ini kerap mengeluhkan porsi belanja pegawai yang menggerus anggaran pembangunan. Dengan adanya pengalihan status ini, ruang fiskal daerah diharapkan bisa dialokasikan ulang untuk program prioritas lain seperti infrastruktur dasar dan layanan publik.
Konsekuensi langsung dari kesepakatan ini adalah pembekuan rekrutmen guru baru oleh pemerintah daerah. Bima menegaskan bahwa kepala daerah tidak lagi diperkenankan merekrut staf baru di luar tahapan yang telah disepakati dalam rapat tersebut.
"Dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini," imbuhnya.
Kemendagri akan menerbitkan surat edaran dan melakukan sosialisasi berjenjang ke seluruh provinsi dan kabupaten/kota. Pengawalan ini bertujuan memastikan tidak ada tumpang tindih kebijakan antara pusat dan daerah selama masa transisi.
Meski keputusan politik telah bulat, pemerintah belum merinci secara teknis jadwal efektif pengalihan status ini. Namun, bahan rapat mengindikasikan bahwa pemerintah akan melakukan penyesuaian terhadap pengelolaan kepegawaian secara bertahap. Guru PPPK paruh waktu menjadi kelompok yang paling diuntungkan, karena status mereka selama ini berada dalam posisi ambigu—bekerja penuh tetapi menerima upah tidak penuh.
Perubahan status ini juga berdampak pada pola rekrutmen ke depan. Dengan kewenangan yang terpusat, seleksi guru PPPK akan lebih terstandarisasi dan tidak lagi bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing daerah. Pemerintah pusat diharapkan menyiapkan regulasi turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur mekanisme detail pengalihan ini, termasuk skema pensiun dan jenjang karier guru PPPK.