SUMATERA SELATAN — Langkah ini menjadi kado kemerdekaan bagi industri keuangan tanah air. KKI tidak sekadar menambah pilihan alat bayar, tetapi mengubah alur pemrosesan transaksi yang selama ini kerap melewati jaringan asing menjadi sepenuhnya domestik. Dengan skema ini, data transaksi warga negara Indonesia diharapkan lebih aman dan biaya yang dikeluarkan merchant bisa lebih hemat.
“Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat,” ujar Pejabat Sementara (Pjs) BI, Destry Damayanti.
Destry menambahkan, kebijakan ini dibangun dengan prinsip keseimbangan. Artinya, kehadiran KKI harus memberi manfaat bagi masyarakat, membuka ruang tumbuh bagi merchant, serta menciptakan peluang baru bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran tanpa mengganggu keberlanjutan industri.
Secara teknis, KKI adalah fasilitas pembayaran dengan fitur penundaan pembayaran alias deferred payment. Sumber dana kartu ini terintegrasi langsung dengan transaksi berbasis QRIS, baik melalui metode pindaian (scan) maupun teknologi tap di mesin EDC.
Ini berarti nasabah tidak perlu membawa kartu fisik ke mana-mana. Cukup dengan ponsel, transaksi bisa langsung diproses. Skema ini menyasar kebutuhan masyarakat perkotaan yang menginginkan kecepatan dan kepraktisan, sekaligus mendorong target inklusi keuangan nasional yang lebih luas.
Per 17 Agustus 2026, delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) telah menyatakan siap menerbitkan KKI. Mereka adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank Mega Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
Khusus untuk BSI, bank pelat merah itu akan menerbitkan KKI dengan skema pembiayaan berbasis syariah. Langkah ini dinilai strategis karena menjangkau segmen nasabah yang selama ini menahan diri menggunakan kartu kredit konvensional karena faktor prinsip ekonomi Islam.
Masuknya BCA dan CIMB Niaga dalam daftar penerbit perdana menunjukkan dukungan industri tidak hanya datang dari bank milik negara, tetapi juga swasta. Hal ini memperkuat sinyal bahwa ekosistem pembayaran domestik mulai dianggap sebagai tulang punggung ekonomi digital ke depan.
Bagi pelaku usaha, terutama UMKM yang selama ini mengeluhkan biaya merchant discount rate (MDR) tinggi, kehadiran KKI membawa angin segar. Pemrosesan domestik berpotensi menekan biaya operasional transaksi, sehingga margin usaha bisa sedikit lega.
Di sisi lain, perbankan mendapatkan sumber pendapatan baru dari fee based income. Dengan fitur yang menempel pada QRIS, bank juga tidak perlu mengeluarkan biaya besar untuk mencetak kartu fisik dalam jumlah massal, sehingga efisiensi bisa langsung dirasakan.
Peluncuran KKI di hari kemerdekaan menjadi simbol bahwa transformasi digital Indonesia tidak bergantung pada infrastruktur asing. Seiring adopsi yang meningkat, instrumen ini berpotensi menjadi standar baru transaksi kredit domestik dan memperkuat posisi Rupiah di tengah gejolak ekonomi global.