Anggota DPD RI Amaliah Sobli Desak Menkeu Tuntaskan Kurang Bayar DBH Sumsel, TPP ASN di Muba Tertunda

Penulis: Syamsudin Rasyid  •  Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:53:01 WIB
Amaliah Sobli menyampaikan aspirasi terkait penyelesaian kurang bayar DBH kepada Menteri Keuangan melalui surat resmi.

PALEMBANG — Persoalan hak fiskal daerah kembali mengemuka jelang peringatan HUT ke-81 RI. Anggota DPD RI asal Sumatera Selatan, Amaliah Sobli, meminta pemerintah pusat tidak lagi menunda penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak sejumlah pemerintah daerah di Sumsel.

Menurut Amaliah, kemerdekaan tidak hanya dimaknai lewat kegiatan seremonial. Semangat kemerdekaan harus hadir dalam bentuk pelayanan publik yang berjalan, pembangunan yang berkesinambungan, serta kewajiban pemerintah kepada masyarakat dan aparatur yang terpenuhi.

TPP ASN dan Gaji ke-13 di Muba Ikut Tertunda

Dampak kurang bayar DBH tidak hanya berhenti pada angka administrasi. Amaliah menyebutkan, di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), persoalan ini telah memicu efek berantai terhadap keuangan daerah.

Sejumlah kewajiban pemerintah daerah pun tertunda. Di antaranya pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN), belum terealisasinya pembayaran gaji ke-13, hingga terganggunya pelayanan publik dan pembangunan daerah.

“Momentum kemerdekaan seharusnya bisa dirasakan masyarakat hingga ke pelosok daerah. Daerah tidak bisa terus menunggu. Di balik kurang bayar DBH ada pembangunan yang harus berjalan, pelayanan publik yang harus tetap hadir, dan hak tenaga kerja yang harus dibayarkan,” ujar Amaliah.

Bukan Sekadar Urusan Administrasi Pusat-Daerah

Amaliah menilai keterlambatan penyaluran dana yang menjadi hak daerah berpotensi menimbulkan efek berantai. Ketika kapasitas fiskal berkurang, program yang telah direncanakan bisa mengalami hambatan.

Ia menekankan bahwa persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kondisi fiskal di tingkat pusat, pada akhirnya, dirasakan langsung oleh masyarakat di daerah.

“Daerah memahami pemerintah pusat juga menghadapi tantangan fiskal. Tetapi ketika itu menjadi hak daerah, harus ada kejelasan kapan penyelesaiannya. Jangan sampai ketidakpastian di tingkat pusat pada akhirnya menjadi beban yang dirasakan masyarakat di daerah,” tegasnya.

Surat Resmi ke Menkeu dan Tiga Hal yang Diminta

Dalam surat tertanggal 31 Juli 2026 kepada Menteri Keuangan, Amaliah menyampaikan aspirasi dari pemerintah daerah mengenai belum terselesaikannya penyaluran DBH. Ia meminta klarifikasi atas tiga hal pokok.

Pertama, faktor yang menyebabkan kurang bayar DBH belum tersalurkan. Kedua, langkah yang telah dan akan ditempuh pemerintah pusat untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Ketiga, kepastian target waktu penyelesaian penyaluran kepada daerah yang masih memiliki hak.

Bagi Amaliah, kepastian waktu menjadi krusial. Tanpa kejelasan, pemerintah daerah akan kesulitan menyusun perencanaan keuangan, menentukan prioritas belanja, dan memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan.

Menjaga Suara Daerah Sampai ke Pengambil Kebijakan

Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi keterwakilan daerah yang dijalankan anggota DPD RI, yakni membawa persoalan konkret di daerah agar mendapat perhatian pemerintah pusat.

“Tugas kami adalah memastikan suara daerah tidak berhenti di daerah. Aspirasi ini sudah kami sampaikan secara resmi kepada Menteri Keuangan dan tentu akan terus kami kawal. Yang kita inginkan bukan polemik, melainkan kepastian dan penyelesaian,” katanya.

Amaliah menegaskan bahwa upaya ini bukan untuk menciptakan polemik antara pemerintah pusat dan daerah, melainkan membuka ruang komunikasi langsung antara pemerintah daerah dengan pengambil kebijakan di tingkat pusat.

Reporter: Syamsudin Rasyid
Sumber: bidiksumsel.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top