PRABUMULIH — Penangkapan pria berinisial RE (27) ini bermula dari laporan korban Martina (30), seorang bidan yang menjadi sasaran begal saat melintas di depan Kantor Pengadilan Agama Kota Prabumulih. Dalam peristiwa itu, pelaku menarik paksa tas korban yang berisi handphone, KTP, dan STNK, hingga menyebabkan kerugian sekitar Rp 3 juta.
Kapolsek Prabumulih Barat, IPTU Thomas Siswo Purnomo, memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andrie beserta Tim URC Wester 838 untuk melakukan penyelidikan. Jejak pelaku akhirnya terlacak hingga ke wilayah Tanjung Enim, sebelum akhirnya petugas menemukan RE di Desa Muara Lawai, Kabupaten Muara Enim, sekitar pukul 21.00 WIB.
Proses penangkapan tidak berjalan mulus. Petugas menyebut pelaku mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan, sehingga tindakan tegas dan terukur harus diambil sesuai prosedur yang berlaku.
"Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Prabumulih Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," demikian keterangan yang dihimpun dari kepolisian, Selasa (11/8).
Dalam pemeriksaan awal, RE tidak hanya mengakui perbuatannya terhadap korban Martina. Pria yang menjalankan aksinya seorang diri ini juga mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan di enam lokasi berbeda.
Dari total enam aksi tersebut, hanya tiga kali yang berhasil membawa kabur barang korban, sementara tiga lainnya gagal. Polisi saat ini masih mendalami pengakuan tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Satu unit handphone Vivo Y400 warna ungu beserta kotaknya serta satu buah kaos yang diduga digunakan saat beraksi kini disita untuk kepentingan penyidikan.
RE dijerat dengan Pasal 479 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan atau begal. Polsek Prabumulih Barat mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berkendara sendirian di pagi hari atau di lokasi yang sepi.