LPS Rampungkan Likuidasi 7 BPR hingga Juni 2026, Tata Kelola Jadi Biang Kerok Utama

Penulis: Ahmad Syukri  •  Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:03:31 WIB
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menyatakan lemahnya tata kelola menjadi penyebab utama likuidasi BPR dan BPRS hingga Juni 2026.

SUMATERA SELATANProses penataan industri perbankan kecil di Indonesia masih terus berlanjut. Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengungkapkan bahwa dari total bank yang dilikuidasi, faktor internal perusahaan menjadi pemicu dominan. "Penyebab utama penutupan BPR dan BPRS itu bukan berasal dari tekanan kondisi ekonomi semata, melainkan lemahnya tata kelola, persengketaan internal, dan pelanggaran ketentuan perbankan," ujarnya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Senin (3/8).

Perselisihan Internal dan Pelanggaran Aturan Jadi Pemicu

Anggito memaparkan secara spesifik bahwa persoalan governance menjadi akar masalah yang paling sering ditemui di lapangan. Perselisihan antar pemegang saham atau pengurus kerap melumpuhkan operasional bank, sementara pelanggaran terhadap regulasi perbankan yang berlaku mempercepat proses penutupan. Kondisi ini berbeda dengan krisis sistemik, di mana faktor eksternal seperti resesi biasanya menjadi pemicu utama.

Meski demikian, LPS tetap berkomitmen menjaga kepercayaan nasabah melalui skema penjaminan. Hingga Juni 2026, tercatat lebih dari 90% rekening nasabah di industri perbankan telah dijamin penuh oleh LPS. Untuk bank umum, jumlah rekening yang dijamin hingga nilai simpanan Rp 2 miliar mencapai sekitar 696 juta rekening. Sementara itu, pada BPR dan BPRS, rekening yang dijamin mencapai sekitar 15,5 juta rekening.

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan di Tengah Normalisasi

Di tengah proses likuidasi yang berjalan, LPS memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) pada level saat ini. Keputusan ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara daya tarik simpanan dan stabilitas sistem keuangan. Adapun rincian TBP yang berlaku adalah sebagai berikut:

- Simpanan rupiah di bank umum: 3,75% - Simpanan valuta asing di bank umum: 2% - Simpanan di BPR: 6,25%

Keputusan untuk menahan TBP ini juga mempertimbangkan kondisi suku bunga pasar. Anggito mengungkapkan, hingga Juni 2026, proporsi simpanan di bank umum yang memperoleh suku bunga di atas TBP mencapai 34% dari total simpanan. Angka ini menunjukkan masih adanya ruang bagi bank untuk menawarkan imbal hasil kompetitif tanpa melanggar batas penjaminan.

Simpanan Korporasi Dominasi Porsi di Atas TBP

Dari sisi komposisi deposan, LPS mencatat adanya konsentrasi simpanan berbunga tinggi pada segmen tertentu. Berdasarkan kelompok deposan, simpanan milik korporasi masih mendominasi dengan porsi sekitar 51% dari total simpanan yang berada di atas TBP. Adapun simpanan milik pemerintah menyumbang sekitar 22% dari total simpanan berbunga tinggi tersebut.

Data ini mengindikasikan bahwa nasabah ritel atau perorangan cenderung lebih patuh pada ketentuan TBP. Sementara itu, korporasi dan pemerintah memiliki daya tawar lebih kuat untuk mendapatkan suku bunga khusus dari bank, yang secara otomatis menempatkan simpanan mereka di atas ambang batas penjaminan LPS. Kondisi ini menjadi perhatian tersendiri bagi otoritas dalam memetakan risiko sistemik ke depan.

Reporter: Ahmad Syukri
Sumber: katadata.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top