PALEMBANG — Polemik ganti rugi tanam tumbuh yang berulang dalam setiap kegiatan eksplorasi migas di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akhirnya memunculkan usulan konkret. DPD PGK Kabupaten PALI mendorong pembentukan tim penilai independen berbasis kajian akademik untuk menggantikan mekanisme lama yang dinilai usang.
Usulan ini mengemuka dalam pertemuan yang digelar di Agam Pisan Jilid 4 Cafe, Sukarami, Palembang, Kamis (30/7/2026). Diskusi tersebut membahas evaluasi implementasi Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2017 tentang pedoman ganti rugi tanam tumbuh.
Syafri, sapaan akrab Muhammad Syafiyallah, menilai Pergub Nomor 40 Tahun 2017 sudah tidak relevan. Menurutnya, nilai ekonomi tanaman, biaya produksi, dan inflasi telah berubah signifikan sejak regulasi itu diterbitkan.
"Sudah saatnya Pemerintah Kabupaten PALI menghadirkan kebijakan yang lebih adaptif, objektif, dan berbasis kajian ilmiah," tegas Syafri dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).
Ia menjelaskan, persoalan yang muncul di lapangan bukan semata penolakan masyarakat terhadap proyek strategis nasional, melainkan ketidakpuasan terhadap besaran kompensasi yang ditawarkan.
Usulan pembentukan tim ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Regulasi tersebut mengamanatkan pemberian ganti kerugian secara layak dan adil, termasuk untuk tanaman di atas tanah.
Aturan itu diperkuat Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 yang mewajibkan proses penilaian dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
DPD PGK merekomendasikan keanggotaan tim mencakup Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan, Bagian Hukum, BPKAD, akademisi, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), serta tokoh masyarakat.
Keberadaan tim penilai dinilai krusial untuk menciptakan basis data objektif. Hasil kajian tim dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan daerah yang responsif terhadap fluktuasi harga komoditas perkebunan dan pertanian.
"Kepastian hukum dan rasa keadilan merupakan prasyarat utama terciptanya iklim investasi yang sehat," ujar Syafri.
Dengan mekanisme penilaian yang transparan, potensi konflik sosial dapat ditekan secara signifikan. Kegiatan eksplorasi pun diharapkan berjalan lancar tanpa mengorbankan hak-hak warga pemilik lahan.
Percepatan proyek Seismik 3D Piony merupakan bagian penting dari upaya mendukung ketahanan energi nasional. Namun, Syafri menekankan bahwa percepatan tersebut harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak masyarakat.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Praktisi Hukum Dhabi K. Gumarya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten PALI Firdaus Hasbullah, Mantan Wakil Bupati PALI H. Soemarjono, serta unsur pemerintah tingkat lurah dan desa.
"Kami mengajak pemerintah untuk membangun sistem penilaian berkelanjutan, berbasis regulasi nasional, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan," tutup Syafri.