SUMATERA SELATAN — Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat penebusan pupuk bersubsidi sektor perikanan baru 28.612 ton atau 9,68 persen dari kuota nasional 295.686 ton hingga 24 September 2026. Pembudi daya yang sudah terdata di e-RPSP atau Rencana Pupuk Subsidi Perikanan berhak menebus kuota, asalkan data KTP dan kartu KUSUKA cocok saat verifikasi. Sisa kuota yang belum ditebus tetap tersedia, dan pemerintah daerah meminta pembudi daya segera menebus sebelum masa berlaku habis.
Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) TB Haeru Rahayu menyatakan program pupuk bersubsidi untuk sektor perikanan mulai dijalankan pada awal 2026. Dari total alokasi 295.686 ton, sebanyak 98.081 ton sudah terdata melalui e-RPSP, tetapi pupuk yang benar-benar ditebus baru 28.612 ton.
Selisih antara data dan penebusan itu menjadi perhatian KKP. Kuota sudah tersedia, stok di lapangan juga ada, namun pembudi daya belum mengambil haknya. KKP bersama pemerintah daerah, penyuluh, dan PT Pupuk Indonesia memantau penyaluran dari hulu ke hilir.
Besaran dan Cakupan Alokasi Pupuk Subsidi Perikanan
Total kuota nasional pupuk bersubsidi untuk perikanan pada 2026 mencapai 295.686 ton. Angka ini dialokasikan ke sejumlah provinsi sentra budi daya, dengan Sulawesi Selatan sebagai penerima terbesar.
Sulawesi Selatan mendapat jatah 102.479 ton. Hingga 24 September, sebanyak 44.061 ton telah terdata pemanfaatannya, tetapi realisasi penebusan baru 12.175 ton atau sekitar 11,9 persen dari alokasi provinsi.
Kabupaten Pangkep memperoleh jatah 16.068 ton. Sebanyak 13.701 ton atau 85,3 persen sudah terdata, namun yang ditebus baru 2.196 ton atau sekitar 13,7 persen.
Syarat Penerima Pupuk Subsidi Perikanan
- Terdaftar sebagai pembudi daya dalam data e-RPSP atau Rencana Pupuk Subsidi Perikanan.
- Memiliki kartu KUSUKA yang masih berlaku.
- Data identitas pada KTP harus cocok dengan data pada kartu KUSUKA saat verifikasi.
- Masuk dalam kuota alokasi yang ditetapkan pemerintah untuk wilayahnya.
Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau menyebut kesesuaian data identitas pada KTP dengan kartu KUSUKA menjadi salah satu faktor penting dalam proses verifikasi penerima pupuk bersubsidi.
Cara Menebus Kuota Pupuk Subsidi
- Pastikan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP sama persis dengan data di kartu KUSUKA.
- Datang ke penyalur atau kios pupuk yang ditunjuk di wilayah masing-masing.
- Bawa KTP dan kartu KUSUKA asli untuk proses verifikasi.
- Sebutkan kuota yang terdata di e-RPSP sesuai hasil pendataan penyuluh.
- Simpan bukti penebusan sebagai dokumen pendukung jika diperlukan verifikasi lanjutan.
Pembudi daya yang menemui kendala data dapat meminta bantuan penyuluh perikanan setempat. Pemerintah daerah berperan dalam validasi data dan penyelesaian kendala di lapangan.
Jadwal dan Status Penyaluran Terkini
Program ini berjalan sejak awal 2026 dan pemantauan penyaluran dilakukan berkala. Data terakhir yang dihimpun KKP per 24 September 2026 menunjukkan penebusan masih jauh di bawah kuota.
Haeru menegaskan percepatan penebusan membutuhkan kerja sama berbagai pihak. Pemerintah daerah menangani validasi data, sementara penyuluh mendampingi pembudi daya di tingkat lapangan.
"Saya mengajak semua pihak, bagaimana memanfaatkan semaksimal mungkin kuota yang sudah diberikan pemerintah. Ini kesempatan yang sangat baik untuk meningkatkan kesejahteraan pembudi daya," kata Haeru seperti dikutip dari Antara, Jumat, 2 Oktober.
Yusran meminta petambak di Pangkep segera menebus kuota masing-masing karena stok pupuk sudah tersedia di penyalur.
"Silakan kepada petambak untuk menebus. Khususnya para petambak yang ada di Kabupaten Pangkep, ayo cepat menebus kuota pupuknya masing-masing. Sekarang sudah ada stoknya," ujar Yusran.
Kanal Pengaduan dan Peringatan Penipuan
Pembudi daya yang mengalami kendala penebusan atau menemukan kejanggalan data dapat melapor melalui penyuluh perikanan dan dinas kelautan serta perikanan di kabupaten/kota masing-masing. Informasi resmi mengenai kuota dan penyaluran hanya disampaikan melalui kanal KKP dan pemerintah daerah.
Waspadai pihak yang menawarkan jasa pengurusan kuota pupuk bersubsidi dengan biaya tertentu. Penebusan pupuk bersubsidi tidak memungut biaya pengurusan di luar harga resmi pupuk bersubsidi.