Pencarian

Wagub Sumsel Cik Ujang Ajak Perkantoran Swasta Pasang Ornamen Budaya Lokal Sesuai Perda No.2 Tahun 2021

Jumat, 25 September 2026 • 23:32:02 WIB
Wagub Sumsel Cik Ujang Ajak Perkantoran Swasta Pasang Ornamen Budaya Lokal Sesuai Perda No.2 Tahun 2021
Wagub Sumsel Cik Ujang mengajak perkantoran swasta memasang ornamen budaya lokal sesuai Perda No.2 Tahun 2021.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengajak pemilik dan pengelola perkantoran swasta memasang ornamen budaya lokal sesuai Perda No.2 Tahun 2021 tentang Arsitektur Bangunan Gedung Berornamen Budaya Lokal. Wakil Gubernur Sumsel Cik Ujang menyampaikan ajakan itu di Palembang dan mengapresiasi perkantoran swasta yang telah mematuhi aturan tersebut. Penerapan perda ini tercatat sebagai yang pertama di Pulau Sumatera dan kedua di Indonesia setelah Jawa Tengah.

PALEMBANG — Sejumlah perkantoran milik pemerintah dan swasta di 17 kabupaten dan kota di Sumatera Selatan sudah memasang ornamen budaya lokal. Wagub Sumsel Cik Ujang menyebut jumlahnya bertambah setelah Perda No.2 Tahun 2021 disosialisasikan selama beberapa tahun terakhir.

"Kami mengapresiasi perkantoran swasta yang telah mematuhi Perda No.2 itu, sedangkan bagi yang belum diharapkan agar segera memasang ornamen budaya lokal itu sebagai upaya pelestarian," kata Cik Ujang di Palembang, Kamis.

Motif Songket dan Tanjak Jadi Ornamen Wajib

Ornamen yang dipasang pada gedung perkantoran dan pelayanan publik berupa motif kain songket serta tanjak. Tanjak merupakan penutup atau hiasan kepala yang jadi pakaian tradisional khas Kota Palembang dan daerah lain di Sumsel.

Beberapa bangunan yang sudah menerapkan aturan ini antara lain Kantor Gubernur Sumsel, Kantor DPRD, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Negeri Palembang, dan Markas Polda Sumsel. Gedung sekolah serta bank BUMN/BUMD di provinsi itu juga membangun tanjak pada bagian depan gedung.

Menurut Cik Ujang, ornamen tanjak di bagian depan gedung mencerminkan identitas atau jati diri budaya suatu daerah.

Perda Arsitektur Pertama di Sumatera

Penerapan perda arsitektur bangunan gedung berornamen budaya lokal di Sumsel disebut yang pertama di Pulau Sumatera. Di Indonesia, Sumsel menjadi daerah kedua setelah Jawa Tengah yang menerapkan aturan serupa.

"Dengan adanya ornamen budaya lokal di gedung-gedung perkantoran, selain dapat memperindah, juga mempertahankan budaya warisan leluhur," ujar Wagub.

Karena posisinya sebagai pelopor di Sumatera, Cik Ujang menilai penerapan perda ini perlu mendapat dukungan semua pihak dan lapisan masyarakat.

Dorongan ke Pimpinan Perkantoran dan Pemilik Usaha

Pemprov Sumsel menyatakan terus berupaya menggerakkan pimpinan perkantoran dan pemilik usaha agar menerapkan arsitektur bangunan gedung berornamen budaya lokal.

Upaya itu dilakukan melalui sosialisasi yang berjalan beberapa tahun dan menyasar perkantoran di 17 kabupaten dan kota. Perkantoran yang belum memasang ornamen diminta segera menyesuaikan diri dengan ketentuan Perda No.2 Tahun 2021.

Follow inisumsel.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sumsel.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks