Pencarian

Dua Kali Dimediasi UPTD PPA OKI, Anton dan Deka Sepakati Nafkah Anak Sebelum Tragedi Penusukan

Kamis, 24 September 2026 • 10:03:01 WIB
Dua Kali Dimediasi UPTD PPA OKI, Anton dan Deka Sepakati Nafkah Anak Sebelum Tragedi Penusukan
UPTD PPA OKI memfasilitasi dua kali mediasi antara Anton dan Deka sebelum insiden penusukan.

OKI — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten OKI melalui UPTD PPA menangani persoalan rumah tangga pasangan Anton ST dan Deka jauh sebelum insiden penusukan. Anton, yang merupakan ASN di Inspektorat Daerah Kabupaten OKI, tewas dalam peristiwa penusukan pada Senin (21/9/2026).

Kepala Dinas PPPA OKI, Hj. Arianti, S.STP., M.M., bersama Kepala UPTD PPA OKI, Nurminah, S.ST., M.Ke., membenarkan adanya dua kali mediasi yang difasilitasi lembaganya. Mediasi menyangkut persoalan nafkah serta pengasuhan anak di tengah proses perceraian keduanya.

Mediasi Pertama 25 Agustus 2026, Dipimpin Langsung Kepala UPTD

Mediasi pertama berlangsung pada 25 Agustus 2026. Pertemuan itu digelar setelah Deka menyampaikan laporan terkait persoalan nafkah kepada UPTD PPA OKI.

"Mediasi pertama pada tanggal 25 Agustus 2026, dilakukan setelah adanya laporan dari Ibu Deka terkait masalah nafkah. Mediasi dipimpin langsung oleh Kepala UPTD, Ibu Ina, selaku mediator," ujar Arianti saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2026).

Dari pertemuan tersebut, kedua pihak menghasilkan sejumlah kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani masing-masing pihak. Salah satu poin yang disepakati menyangkut pengasuhan anak.

Hak Asuh Anak Dibagi Dua Minggu Bergantian

Berdasarkan hasil mediasi, waktu pengasuhan anak dibagi antara kedua orang tua. Pengaturan yang disepakati adalah dua minggu bersama Deka dan dua minggu bersama Anton.

"Disepakati hak asuh anak dibagi, dua minggu di Ibu Deka dan dua minggu di Pak Anton. Penyerahan anak juga disepakati dilakukan di Kantor UPTD PPA dan sudah ada berita acaranya," jelas Arianti.

Selain pengaturan pengasuhan, terdapat pula sejumlah tuntutan yang disampaikan dalam proses mediasi. Tuntutan tersebut telah disetujui dan dipenuhi oleh Anton.

Mediasi Kedua Bahas Nafkah Bulanan Anak

UPTD PPA OKI kembali mempertemukan kedua pihak untuk membahas persoalan nafkah bulanan anak. Mediasi kedua ini juga menghasilkan kesepakatan antara Anton dan Deka.

"Untuk mediasi kedua terkait nafkah per bulan bagi anak, dan itu juga telah ada kesepakatan," ungkap Arianti.

Kendati demikian, UPTD PPA OKI tidak dapat mengungkapkan besaran nafkah yang disepakati. Arianti menyebut nominal tersebut merupakan bagian dari informasi yang bersifat rahasia sehingga tidak dapat disampaikan kepada publik.

Berita Acara Mediasi Diserahkan ke Polres OKI

Setelah peristiwa penusukan terjadi, UPTD PPA OKI menyerahkan berita acara dan hasil mediasi kepada Unit PPA Polres OKI. Dokumen tersebut menjadi bagian dari penanganan hukum kasus yang menewaskan Anton.

Dua kali mediasi yang difasilitasi UPTD PPA OKI tercatat membahas persoalan nafkah dan pengasuhan anak secara terpisah. Mediasi pertama menyepakati pembagian waktu asuh anak, sementara mediasi kedua menyepakati nafkah bulanan anak.

Follow inisumsel.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: krsumsel.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks