PALEMBANG - Palembang punya beberapa unit pelayanan pajak yang wilayah kerjanya berbeda-beda — penting diketahui wajib pajak sebelum datang langsung.
Empat Kantor Pajak di Palembang
- KPP Pratama Palembang Ilir Timur — Gedung Keuangan Negara, Jalan Kapten A. Rivai No. 4. Wilayah kerja: Ilir Timur I/II/III, Kemuning, Sako, Kalidoni, Sematang Borang.
- KPP Pratama Palembang Ilir Barat — Jalan Tasik, Kambang Iwak. Melayani sejumlah kecamatan bagian barat kota.
- KPP Pratama Palembang Seberang Ulu — Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 59, 14 Ulu. Wilayah kerja: Seberang Ulu I/II, Jakabaring, Plaju, Kertapati.
- KPP Madya Palembang — Jalan Tasik No. 1, Kambang Iwak, dengan cakupan pelayanan berbeda dari KPP Pratama.
Cara Menentukan Kantor yang Tepat
Jangan pilih kantor cuma berdasarkan jarak terdekat — wilayah administrasi pajak yang menentukan kantor mana yang menangani kewajiban perpajakanmu. Cek dulu status NPWP dan wilayah kerjanya, atau konfirmasi ke kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak kalau ragu.
Dokumen dan Layanan Digital
Siapkan KTP, NPWP, bukti transaksi, dan surat kuasa (jika perlu) sebelum datang. Untuk kebutuhan yang sudah tersedia daring, layanan elektronik DJP bisa jadi opsi lebih praktis dibanding tatap muka — kecuali memang butuh pemeriksaan atau konsultasi langsung.