Pencarian

Kejati Sumsel Fasilitasi Pengembalian Rp127 Miliar ke Negara, Ahli Waris Almarhum Haji Abdul Halim Setor Perdana Rp10,5 Miliar

Selasa, 04 Agustus 2026 • 22:00:01 WIB
Kejati Sumsel Fasilitasi Pengembalian Rp127 Miliar ke Negara, Ahli Waris Almarhum Haji Abdul Halim Setor Perdana Rp10,5 Miliar
Kejati Sumsel terima setoran perdana Rp10,5 miliar dari ahli waris almarhum Haji Abdul Halim sebagai bagian pengembalian kerugian negara Rp127 miliar.

PALEMBANG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mengumumkan adanya pengembalian kerugian keuangan negara secara bertahap dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan almarhum Haji Abdul Halim Ali, Direktur Utama PT Sentosa Mulia Bahagia (PT SMB). Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Media Centre Kejati Sumsel, Selasa (4/8/2026).

Wakil Kepala Kejati Sumsel Anton Delianto memimpin langsung kegiatan tersebut. Turut hadir Bupati Musi Banyuasin HM Toha Tohet, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sumsel Agus, serta Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Aka Kurniawan.

Audit BPKP Temukan Kerugian dari Keuntungan Ilegal Perkebunan

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan tertanggal 17 November 2025, total kerugian negara mencapai Rp127.276.655.336,50. Angka ini merupakan akumulasi dari beberapa komponen kerugian.

Komponen terbesar berasal dari keuntungan ilegal yang diperoleh perusahaan dari aktivitas perkebunan tanpa izin, nilainya mencapai sekitar Rp124,5 miliar. Sisanya merupakan nilai aset tanah negara di kawasan Suaka dan area pengelolaan lainnya yang digunakan PT SMB tanpa perizinan sah, serta kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang seharusnya disetor ke negara.

Negosiasi Berbasis Surat Kuasa Substitusi

Langkah pemulihan ini dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor SK-11/L.6/GP.2/04/2026. Melalui surat tersebut, Jaksa Pengacara Negara ditunjuk untuk melakukan negosiasi dan mediasi dengan pihak keluarga ahli waris almarhum Haji Abdul Halim.

Hasilnya, perwakilan keluarga ahli waris menyerahkan pengembalian kerugian negara secara bertahap melalui Bidang Datun Kejati Sumsel. Setoran perdana yang diterima negara mencapai Rp10,5 miliar.

Sinergi Pemkab Muba dengan Kejaksaan

Kehadiran Bupati Musi Banyuasin HM Toha Tohet dalam konferensi pers tersebut menandakan adanya sinergi antara pemerintah kabupaten dan aparat penegak hukum dalam penyelamatan aset daerah. Kerja sama ini dinilai penting untuk memastikan setiap pemanfaatan tanah negara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kejati Sumsel berkomitmen melanjutkan proses pengembalian sisa kerugian negara dari perkara ini. Upaya hukum tetap berjalan seiring dengan proses mediasi yang tengah berlangsung bersama keluarga ahli waris.

Follow inisumsel.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sumeks.disway.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks