Polda Sumsel Tangani 58 Laporan Karhutla, 17 Perkara Kluster Korporasi di 7 Kabupaten

Penulis: Faisal Zuber  •  Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:02:41 WIB
Kapolda Sumsel Irjen Pol. Rony Samtana memimpin paparan penanganan karhutla di Mapolda Sumsel, Palembang, Kamis (15/10/2026).

PALEMBANG — Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Rony Samtana memimpin paparan penanganan karhutla di Mapolda Sumsel, Palembang, Kamis (15/10/2026). Paparan tersebut mencakup perkembangan perkara, langkah pencegahan terpadu, pemadaman jalur darat dan udara, serta penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran.

Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama 17 Polres jajaran menangani total 58 laporan polisi. Sebanyak 17 laporan masuk kluster korporasi di tujuh kabupaten rawan karhutla.

Penyegelan Area Konsesi Capai 620,62 Hektare

Penyidik memasang garis polisi dan menyegel area konsesi yang diperkirakan mencapai 620,62 hektare. Area tersebut berkaitan dengan lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) atau Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Langkah penyegelan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendukung penegakan hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan. Penanganan perkara mengedepankan asas profesionalitas, transparansi, dan kepastian hukum dengan memperhatikan hasil penyidikan serta fakta lapangan.

Saksi Ahli Ilmu Tanah dan Forensik Lingkungan Dilibatkan

Polda Sumsel menerapkan pendekatan scientific crime investigation dengan melibatkan saksi ahli bidang ilmu tanah dan forensik lingkungan hidup dari perguruan tinggi, termasuk IPB University. Pendekatan ini mendukung analisis ilmiah terhadap bukti dan kondisi lingkungan yang berkaitan dengan perkara.

Selain mendalami aspek pidana, penyidik memeriksa pemenuhan sarana dan prasarana pencegahan karhutla oleh perusahaan. Pemeriksaan mencakup kesiapan menara pemantau, ketersediaan embung air, serta kesiapan regu pemadam kebakaran internal.

Kapolda: Penegakan Hukum Harus Berbasis Bukti yang Dipertanggungjawabkan

Kapolda Sumsel Irjen Pol. Rony Samtana menegaskan penanganan karhutla harus dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Penegakan hukum dalam penanganan karhutla harus dilaksanakan secara profesional, dengan mengedepankan ketelitian dalam pembuktian dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen untuk mencegah kebakaran berulang, menjaga lingkungan, dan melindungi masyarakat," tegasnya.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya menyampaikan penanganan karhutla membutuhkan sinergi seluruh pihak, baik melalui penegakan hukum maupun langkah pencegahan di lapangan.

"Polda Sumsel terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, dan instansi terkait untuk mendukung penanganan karhutla. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha agar bersama-sama menjaga lingkungan serta mematuhi ketentuan pencegahan kebakaran hutan dan lahan," ujarnya.

Patroli Terpadu dan Pemantauan Titik Panas Dioptimalkan

Polda Sumsel bersama pemangku kepentingan akan mengoptimalkan patroli terpadu dan pemantauan titik panas sebagai bagian dari upaya pencegahan karhutla. Langkah penegakan hukum profesional, pencegahan berkelanjutan, dan kolaborasi lintas sektor diharapkan memperkuat perlindungan lingkungan serta keselamatan masyarakat di Sumatera Selatan.

Reporter: Faisal Zuber
Sumber: haluansumatera.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top