PALEMBANG — Sekretaris Satuan Tugas Halal Kanwil Kemenag Sumsel Yauza Effendi menyatakan penerbitan sertifikat halal di wilayahnya didominasi produk makanan dan minuman. Pihaknya belum memiliki data pasti jumlah keseluruhan pelaku usaha di Sumsel, sehingga pemetaan cakupan sertifikasi secara menyeluruh masih terkendala.
Kewajiban sertifikasi halal mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Aturan itu bertujuan memberi kepastian kepada masyarakat soal status kehalalan produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia.
Pelaku usaha di Sumsel masih punya waktu hingga 17 Oktober 2026 untuk mengurus sertifikat halal sebelum kewajiban itu berlaku penuh pada 18 Oktober 2026. Kemenag akan mengutamakan pendekatan pembinaan dan teguran lisan sebelum menjatuhkan peringatan tertulis sesuai mekanisme yang berlaku.
"Pada masa transisi ini, masyarakat dan pelaku usaha masih membutuhkan waktu. Karena itu, pembinaan dan teguran lisan menjadi langkah awal dalam pengawasan," ujar Yauza.
Pendaftaran sertifikat halal dilakukan melalui situs resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di https://ptsp.halal.go.id. Pelaku usaha perlu memenuhi persyaratan administrasi, antara lain memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria bisa mengikuti sertifikasi jalur pernyataan mandiri (self declare) yang difasilitasi gratis lewat program pemerintah. Jika di luar program fasilitasi, biaya sertifikasi mandiri untuk jalur tersebut sekitar Rp230 ribu.
Sementara sertifikasi jalur reguler yang melibatkan pemeriksaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dikenakan biaya sesuai tarif dan ruang lingkup pemeriksaan produk.
Kewajiban sertifikasi halal mencakup makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi, serta suplemen kesehatan. Ketentuan itu juga berlaku untuk bahan baku dan bahan tambahan pangan serta barang gunaan tertentu sesuai peraturan yang berlaku.
Yauza meminta pelaku usaha, khususnya UMKM, memanfaatkan waktu yang tersedia untuk mengurus sertifikat halal sesuai ketentuan. "Di Sumsel penerbitan sertifikat halal telah mencapai sekitar 61 ribu sertifikat. Dari jumlah tersebut, sekitar 40 ribu di antaranya berada di Kota Palembang. Seluruhnya didominasi produk makanan dan minuman," katanya.