BKHIT Sumsel Edukasi Warga Cegah Jenis Asing Invasif, Awasi 17 Kabupaten dan Kota

Penulis: Rizal Hamdani  •  Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:00:31 WIB
BKHIT Sumsel menggelar edukasi pengawasan jenis asing invasif bagi masyarakat di 17 kabupaten dan kota.

Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sumatera Selatan menggalakkan edukasi pengawasan jenis asing invasif kepada masyarakat di 17 kabupaten dan kota. Langkah ini menyusul potensi kerusakan besar yang ditimbulkan flora dan fauna asing terhadap ekosistem serta keanekaragaman hayati lokal. Pengawasan tidak hanya dilakukan di pintu pemasukan seperti pelabuhan dan bandara, tetapi juga diperkuat lewat kolaborasi dengan berbagai pihak.

PALEMBANG — Kepala BKHIT Sumsel Sri Endah Ekandari menyatakan sosialisasi pengawasan jenis asing invasif menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian sumber daya alam hayati di provinsi tersebut. Kegiatan itu menyasar sejumlah instansi dan elemen masyarakat agar kewaspadaan terhadap flora dan fauna asing meningkat sejak dini.

Menurut Sri Endah, pencegahan dan pengawasan JAI merupakan mandat penyelenggaraan karantina yang diatur dalam Pasal 7 huruf e. Aturan itu sekaligus menjadi dasar pengendalian JAI sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019.

Mengapa Pengawasan di Pelabuhan dan Bandara Tidak Cukup

Sri Endah menilai pengawasan jenis asing invasif tidak cukup hanya dilakukan melalui tindakan di pintu pemasukan dan pengeluaran. Pelabuhan dan bandar udara, kata dia, hanya sebagian dari jalur masuk yang perlu dijaga.

Lalu lintas media pembawa seperti hewan dan tumbuhan juga butuh pengawasan ketat. Tujuannya mencegah masuknya organisme yang bisa mengancam ekosistem dan kesehatan lingkungan.

"Langkah mitigasi atau upaya untuk mengurangi risiko dan dampak buruk akibat masuknya jenis asing invasif, perlu diperkuat sejak dini melalui edukasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak," kata Sri Endah.

Potensi Kerusakan terhadap Flora dan Fauna Endemik Sumsel

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumsel Daniwari Widiyanto menyebut potensi kerusakan yang ditimbulkan JAI terhadap flora dan fauna endemik provinsi ini cukup besar. Jenis asing invasif bukan penghuni asli habitat setempat dan berpeluang menekan populasi spesies asli.

"Jenis asing invasif ini harus kita upayakan bersama tata kelolanya agar ekosistem di Sumsel tetap terjaga. JAI bukan jenis asli habitat di sini dan ada potensi masif untuk merusak atau menekan jenis asli (endemik)," kata Daniwari.

Sosialisasi Menyasar Instansi dan Elemen Masyarakat

Sepanjang tahun ini, BKHIT Sumsel gencar menggelar sosialisasi bersama sejumlah instansi dan elemen masyarakat. Kegiatan itu menyasar warga di 17 kabupaten dan kota di Sumatera Selatan.

Edukasi kepada masyarakat dinilai penting karena lalu lintas hewan dan tumbuhan tidak selalu melewati jalur resmi. Kesadaran warga menjadi lapisan pengawasan tambahan di luar pos karantina.

BKHIT Sumsel menempatkan pengawasan JAI sebagai bagian dari tugas menjaga sumber daya alam hayati. Kolaborasi lintas instansi dan partisipasi masyarakat menjadi kunci agar ekosistem Sumsel tetap terjaga dari tekanan spesies pendatang.

Reporter: Rizal Hamdani
Sumber: sumsel.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top