Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperkuat peran pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di 17 kabupaten dan kota untuk mendorong partisipasi warga dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan. Wagub Sumsel Cik Ujang menyatakan PPID harus menjadi corong informasi publik yang aktif, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
PALEMBANG — Wakil Gubernur Sumatera Selatan Cik Ujang menegaskan bahwa pola hubungan antara pemerintah dan masyarakat telah berubah. Warga kini menuntut hubungan yang transparan dan interaktif dua arah, bukan sekadar menerima informasi sepihak.
Karena itu, Pemprov Sumsel mendorong setiap organisasi perangkat daerah (OPD) mengaktifkan PPID sebagai pusat layanan informasi bagi masyarakat. PPID diharapkan aktif mensosialisasikan prosedur memperoleh informasi publik sesuai regulasi yang berlaku.
Keterbukaan informasi publik berfungsi sebagai sarana mengoptimalkan pengawasan warga terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya. Setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana.
Cik Ujang menyebut pengelolaan informasi publik merupakan upaya mengembangkan informasi agar diketahui masyarakat secara luas. Pemprov Sumsel terus mendorong peningkatan peran dan fungsi PPID di kabupaten dan kota.
"Sebagai corong informasi publik, PPID perlu di berdayakan untuk meningkatkan peran aktif masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan," kata Cik Ujang di Palembang, Kamis.
Menurut Cik Ujang, kinerja PPID sangat menentukan terwujudnya pemerintahan yang baik. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prasyarat agar partisipasi masyarakat bisa terbuka seluas-luasnya.
"Kinerja PPID sangat penting sebagai corong keterbukaan informasi dalam melaksanakan pemerintahan yang baik (good governance) demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel dan dapat mendorong partisipasi masyarakat seluas-luasnya," ujarnya.
Pemprov Sumsel menargetkan PPID di seluruh OPD dan pemerintah kabupaten/kota mampu menjadi layanan informasi yang informatif. Langkah ini merujuk pada UU No 14 Tahun 2008 yang mewajibkan badan publik membuka akses informasi bagi warga.