BEI Sebut 26 Saham Gocap Seret IHSG 16,7 Poin Usai Batas Harga Rp 1

Penulis: Faisal Zuber  •  Selasa, 29 September 2026 | 10:03:32 WIB
Bursa Efek Indonesia mencatat 26 saham eks-gocap berkontribusi turun 16,707 poin terhadap IHSG pada 28 September 2026.

SUMATERA SELATAN — Bursa Efek Indonesia mencatat 26 saham eks-gocap menyumbang penurunan IHSG sekitar 16,707 poin atau -0,27% pada 28 September 2026, sehari setelah batas minimum harga saham resmi turun dari Rp 50 ke Rp 1. Bobot total 26 saham tersebut hanya 1,91% dari IHSG per 25 September 2026, sehingga BEI menilai kebijakan ini bukan pemicu utama pelemahan indeks.

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik menyatakan mayoritas saham yang sebelumnya menempel di level Rp 50 langsung terkena auto reject bawah (ARB) begitu kebijakan anyar berlaku. Rentang penurunannya bervariasi, antara 8% hingga 14%.

Kendati demikian, Jeffrey menegaskan bobot kelompok saham ini terlalu kecil untuk mengguncang IHSG secara keseluruhan. Sebanyak 26 saham dengan harga Rp 50 itu hanya berbobot 1,91% terhadap indeks per 25 September 2026.

"Saham tersebut mengalami penurunan antara 8% - 14% pada 28 Sep 2026 yang berkontribusi terhadap penurunan sekitar -0,27% atau -16,707 poin," ungkap Jeffrey dalam keterangannya, Selasa (29/9/2026).

IHSG Ditutup Melemah 1,51%, BEI Bantah Dipicu Kebijakan Baru

Pada perdagangan Senin (28/9), IHSG ditutup melemah 1,51% atau 94,03 poin ke level 6.147. Angka itu jauh lebih besar dibandingkan kontribusi 26 saham eks-gocap yang hanya 16,707 poin.

Selisih tersebut menjadi dasar BEI menepis anggapan bahwa perubahan batas minimum harga menjadi penyebab utama koreksi indeks. Jeffrey menilai faktor lain di pasar lebih dominan memengaruhi sentimen hari itu.

"Terdapat 26 saham dengan harga Rp 50 dengan total bobot pada IHSG sebesar 1,91% per 25 September 2026," pungkasnya.

Mengapa Saham Gocap Bertahan Bertahun-tahun di Rp 50

Jeffrey mengakui kebijakan ini tetap berpotensi memicu volatilitas dalam jangka pendek. Pasalnya, sejumlah saham tercatat tertahan di harga Rp 50 selama bertahun-tahun, bahkan tanpa transaksi sama sekali.

Kondisi itu, menurut Jeffrey, mengindikasikan pelaku pasar menilai harga wajar saham tersebut bukan di level Rp 50. Batas minimum lama membuat harga tak bisa turun lebih jauh, sehingga proses pencarian nilai sebenarnya tertahan.

Setelah plafon bawah dihapus, pasar memasuki fase penemuan harga baru. Mekanisme ARB akan terus bekerja hingga transaksi menemukan titik keseimbangan yang dianggap wajar oleh pembeli dan penjual.

"Dan saat ini sedang mencari fair value-nya. Ya, tentu membutuhkan waktu ya karena ada proses auto-rejection di situ ya sampai nanti menemukan titik fair value-nya," kata Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Senin (28/9).

Apa Artinya bagi Investor Pemegang Saham Lapis Tiga

Bagi investor, penghapusan batas Rp 50 membuka ruang penurunan lebih dalam pada saham berlikuiditas tipis. Saham yang sebelumnya "aman" di gocap kini bisa bergerak ke level Rp 1 jika tekanan jual berlanjut tanpa penyeimbang.

Sebaliknya, kebijakan ini memberi kesempatan pasar menilai ulang emiten yang fundamentalnya tidak seburuk harga gocapnya. Selama bertahun-tahun, harga Rp 50 menutupi informasi soal nilai riil perusahaan-perusahaan tersebut.

BEI menegaskan pemantauan terhadap pergerakan 26 saham eks-gocap akan berlanjut, terutama pada sesi-sesi perdagangan berikutnya saat proses pencarian harga wajar masih berlangsung.

Reporter: Faisal Zuber
Sumber: finance.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top