SUMATERA SELATAN — Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan tambahan dana APBN Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan cair dalam dua tahap, masing-masing Rp10 triliun pada Oktober dan November 2026. Dana di luar anggaran ini menyasar 96,8 juta penerima bantuan iuran (PBI) yang anggarannya mencapai sekitar Rp47 triliun. Pencairan bertujuan menutup selisih arus kas BPJS Kesehatan yang mencapai Rp14 triliun.
Keputusan pencairan disampaikan Suahasil seusai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (28/9/2026). Menurut Suahasil, suntikan dana itu diarahkan agar BPJS Kesehatan memperbaiki ketepatan sasaran penerima bantuan iuran sekaligus mendorong pengumpulan iuran berjalan lebih baik.
"Ini adalah tambahan di luar anggaran untuk membayari 96,8 juta penerima bantuan iuran. Itu kira-kira kalau yang penerima bantuan iuran anggarannya kira-kira Rp47 triliunan," kata Suahasil.
Total tambahan dana APBN yang disiapkan pemerintah mencapai Rp20 triliun. Angka itu terbagi rata: Rp10 triliun pada Oktober 2026 dan Rp10 triliun pada November 2026.
Kelompok yang menjadi sasaran utama adalah 96,8 juta peserta penerima bantuan iuran (PBI). Pemerintah menganggarkan sekitar Rp47 triliun untuk membayari iuran kelompok ini.
BPJS Kesehatan mencatat jumlah peserta sekitar 285 juta jiwa dengan tingkat keaktifan 80,6 persen. Dari sisi keuangan, iuran yang berhasil dihimpun baru mencapai Rp118 triliun.
Sementara itu, manfaat pelayanan kesehatan yang harus dibayarkan mencapai Rp132 triliun. Selisih arus kas sekitar Rp14 triliun inilah yang membuat BPJS Kesehatan membutuhkan tambahan dana.
"Jadi ini ada kesenjangan arus kas untuk kita tetap bisa membayar pelayanan kesehatan yang sudah dilakukan oleh teman-teman di fasilitas kesehatan," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito.
Prihati menyatakan tambahan dana Rp20 triliun membantu BPJS Kesehatan menjaga pembayaran pelayanan kesehatan kepada fasilitas kesehatan. Artinya, klaim rumah sakit dan puskesmas tetap dibayarkan sesuai layanan yang sudah diberikan.
"Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden, pemerintah, Pak Menteri, telah diberikan suntikan dana sebesar Rp20 triliun," ujarnya.
Dana tambahan ini bukan bantuan tunai yang dibagikan langsung ke rekening peserta. Alokasinya masuk ke kas BPJS Kesehatan untuk membayari iuran kelompok penerima bantuan iuran.
Karena itu, peserta PBI tidak perlu mendaftar ulang atau mengurus pencairan. Status kepesertaan tetap mengacu pada data yang sudah tercatat di BPJS Kesehatan.
Peserta yang ingin memastikan status kepesertaan aktif dapat mengecek melalui aplikasi resmi BPJS Kesehatan atau layanan kantor cabang setempat. Informasi lebih lanjut soal jadwal dan mekanisme pencairan dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Keuangan dan BPJS Kesehatan.
Masyarakat diimbau waspada terhadap pihak yang mengaku bisa mengurus pencairan dana bantuan iuran dengan memungut biaya. Semua layanan administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan tidak dipungut biaya.