Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tengah mengkaji rencana pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor menyusul aspirasi masyarakat. Gubernur Herman Deru telah menginstruksikan Badan Pendapatan Daerah menghitung komponen keringanan yang akan diberikan. Keputusan final dijadwalkan paling lambat 30 September 2026, dengan masa pemutihan kemungkinan hanya sebulan jika diberlakukan.
PALEMBANG — Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyatakan pihaknya telah menerima aspirasi warga terkait permintaan pemutihan pajak kendaraan. Instruksi penghitungan sudah diteruskan ke Badan Pendapatan Daerah Sumsel untuk mengkaji bentuk keringanan yang memungkinkan.
Keputusan soal pelaksanaan pemutihan akan ditetapkan paling lambat 30 September 2026. Jika kebijakan itu jadi diberlakukan, masa pemutihannya kemungkinan hanya berlangsung satu bulan.
Bapenda Sumsel diminta mengkaji komponen pajak yang bakal mendapat keringanan. Pilihannya mengerucut pada dua skenario: pengurangan sebagian pokok pajak yang tertunggak bertahun-tahun, atau penghapusan denda dan bunga saja.
"Saya sudah instruksikan ke Bapenda, OPD yang menangani masalah pajak kendaraan. Ini coba menghitung yang kita putihkan itu apa. Apakah sebagian pokok yang tertunggak, misalnya bertahun-tahun, atau bunganya saja. Keputusan akan disampaikan pada tanggal 30 September mendatang," kata Herman Deru di Palembang, Jumat.
Kepala Bapenda Sumsel Achmad Rizwan menyebut pihaknya bersama Tim Pembina Samsat masih membahas dan mengkaji arahan gubernur. Sesuai kewenangan gubernur, pemprov dapat memberikan pemutihan terhadap PKB maupun BBNKB.
"Bapenda bersama Tim Pembina Samsat sedang mendiskusikan, mengkaji sesuai arahan dari Bapak Gubernur," ujar Rizwan.
Hingga 24 September 2026, realisasi pembayaran PKB berdasarkan target baru mencapai sekitar 59 persen. Sementara realisasi BBNKB hingga September 2026 menyentuh 64 persen.
Angka itu jadi salah satu pertimbangan mengapa pemutihan kembali dibahas. Rizwan menambahkan gubernur berharap pemutihan mendorong masyarakat lebih tertib dan taat membayar pajak.
"Pada saatnya nanti dari pemutihan ini Bapak Gubernur mengharapkan agar masyarakat bisa lebih tertib dan taat, mengingat tahun-tahun sebelumnya sudah diberikan pemutihan oleh Bapak Gubernur," kata Rizwan.
Pemprov Sumsel sebelumnya telah memberikan sejumlah insentif fiskal kepada wajib pajak kendaraan. Sejak 2025, kebijakan itu menjadi tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, termasuk memastikan tidak ada kenaikan beban PKB dan BBNKB.
Pemprov juga telah menghapus pajak progresif kendaraan bermotor serta BBNKB kedua untuk kendaraan bekas di Sumsel. Deret kebijakan itu membuat pemutihan kali ini bukan yang pertama bagi wajib pajak di wilayah tersebut.
Herman Deru meminta masyarakat memanfaatkan kesempatan pemutihan jika nanti ditetapkan. Ia tetap menekankan pentingnya ketertiban bayar pajak setelah pemutihan berjalan.
"Nah, saya juga beri saran kalau mau minta diputihkan, kalau sudah diputihkan esoknya harus tertib. Masa tiap tahun pemutihan," katanya.
Ia juga memastikan masyarakat yang memiliki tunggakan bisa menunggu hasil kalkulasi petugas sebelum membayar.
"Pesannya, kalau ada pemutihan, dibayarlah. Tinggal nanti bagaimana perhitungannya, pokok pajaknya, dendanya, itu yang sedang dikalkulasikan oleh petugas," ujar Herman Deru.