OKI — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten OKI melalui UPTD PPA menangani persoalan rumah tangga pasangan Anton ST dan Deka jauh sebelum insiden penusukan. Anton, yang merupakan ASN di Inspektorat Daerah Kabupaten OKI, tewas dalam peristiwa penusukan pada Senin (21/9/2026).
Kepala Dinas PPPA OKI, Hj. Arianti, S.STP., M.M., bersama Kepala UPTD PPA OKI, Nurminah, S.ST., M.Ke., membenarkan adanya dua kali mediasi yang difasilitasi lembaganya. Mediasi menyangkut persoalan nafkah serta pengasuhan anak di tengah proses perceraian keduanya.
Mediasi pertama berlangsung pada 25 Agustus 2026. Pertemuan itu digelar setelah Deka menyampaikan laporan terkait persoalan nafkah kepada UPTD PPA OKI.
"Mediasi pertama pada tanggal 25 Agustus 2026, dilakukan setelah adanya laporan dari Ibu Deka terkait masalah nafkah. Mediasi dipimpin langsung oleh Kepala UPTD, Ibu Ina, selaku mediator," ujar Arianti saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2026).
Dari pertemuan tersebut, kedua pihak menghasilkan sejumlah kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani masing-masing pihak. Salah satu poin yang disepakati menyangkut pengasuhan anak.
Berdasarkan hasil mediasi, waktu pengasuhan anak dibagi antara kedua orang tua. Pengaturan yang disepakati adalah dua minggu bersama Deka dan dua minggu bersama Anton.
"Disepakati hak asuh anak dibagi, dua minggu di Ibu Deka dan dua minggu di Pak Anton. Penyerahan anak juga disepakati dilakukan di Kantor UPTD PPA dan sudah ada berita acaranya," jelas Arianti.
Selain pengaturan pengasuhan, terdapat pula sejumlah tuntutan yang disampaikan dalam proses mediasi. Tuntutan tersebut telah disetujui dan dipenuhi oleh Anton.
UPTD PPA OKI kembali mempertemukan kedua pihak untuk membahas persoalan nafkah bulanan anak. Mediasi kedua ini juga menghasilkan kesepakatan antara Anton dan Deka.
"Untuk mediasi kedua terkait nafkah per bulan bagi anak, dan itu juga telah ada kesepakatan," ungkap Arianti.
Kendati demikian, UPTD PPA OKI tidak dapat mengungkapkan besaran nafkah yang disepakati. Arianti menyebut nominal tersebut merupakan bagian dari informasi yang bersifat rahasia sehingga tidak dapat disampaikan kepada publik.
Setelah peristiwa penusukan terjadi, UPTD PPA OKI menyerahkan berita acara dan hasil mediasi kepada Unit PPA Polres OKI. Dokumen tersebut menjadi bagian dari penanganan hukum kasus yang menewaskan Anton.
Dua kali mediasi yang difasilitasi UPTD PPA OKI tercatat membahas persoalan nafkah dan pengasuhan anak secara terpisah. Mediasi pertama menyepakati pembagian waktu asuh anak, sementara mediasi kedua menyepakati nafkah bulanan anak.