PALEMBANG — Sebanyak 590 dari 648 titik panas yang terpantau di Sumatera Selatan masuk kategori tingkat kepercayaan menengah (medium), sementara 58 titik lainnya berstatus rendah (low). Data yang terintegrasi dalam aplikasi Sistem Terpadu Operasi Karhutla (Stop Karhutla) Polda Sumsel itu tidak mencatat adanya titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi (high).
Meski tidak ada titik api berstatus tinggi, penyebaran titik panas yang merata menjadi sinyal bahaya. Kondisi cuaca yang dinamis disebut dapat memicu percikan api di lahan gambut yang kering, sehingga penguatan personel dianggap perlu dilakukan lebih awal.
Penambahan 452 personel ini difokuskan pada daerah dengan potensi kerawanan tinggi. Kepolisian tidak ingin mengulang kejadian tahun-tahun sebelumnya ketika kabut asap parah melanda sejumlah kabupaten/kota akibat api yang menjalar cepat di lahan gambut.
Personel yang disiagakan tidak hanya bertugas memadamkan api ketika kebakaran terjadi. Mereka diinstruksikan untuk aktif melakukan patroli pencegahan serta memverifikasi setiap informasi titik panas yang muncul melalui pemantauan satelit.
Data satelit memang mampu mendeteksi anomali panas dari luar angkasa, namun tidak semua titik panas yang terdeteksi pasti merupakan kebakaran. Sering kali suhu tinggi berasal dari aktivitas lain seperti pembakaran sampah atau tungku industri. Karena itu, verifikasi lapangan menjadi langkah penting untuk memastikan tindakan yang diambil tepat sasaran.
Tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Manggala Agni, BPBD, hingga relawan akan bergerak ke koordinat yang ditunjukkan sistem. Jika ditemukan indikasi kebakaran, pemadaman dilakukan segera sebelum api meluas.
Langkah Polda Sumsel ini merupakan bagian dari operasi siaga yang disiapkan menghadapi puncak musim kemarau. Beberapa kabupaten di Sumatera Selatan yang memiliki hamparan gambut dalam menjadi perhatian khusus karena berpotensi mengalami kebakaran bawah permukaan yang sulit dipadamkan.
Masyarakat diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Pelanggaran terhadap larangan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polda Sumsel juga mengaktifkan kanal pengaduan bagi warga yang menemukan indikasi kebakaran di lingkungannya. Laporan yang masuk akan segera diteruskan ke posko terdekat untuk ditindaklanjuti oleh tim di lapangan.