KESDM Tegaskan PLTP Gunung Ungaran 55 MW Dikerjakan Bertahap, Cagar Budaya Jadi Prioritas

Penulis: Faisal Zuber  •  Rabu, 02 September 2026 | 17:07:01 WIB
Menteri ESDM menyatakan pengembangan PLTP Gunung Ungaran berkapasitas 55 MW dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan perlindungan Candi Gedong Songo.

SUMATERA SELATAN — Pengembangan panas bumi di wilayah yang membentang di Kabupaten Semarang dan Kabupaten Kendal ini bukanlah perkara mudah. Di atas kertas, potensinya menjanjikan untuk mendukung target bauran energi nasional. Namun, lokasi yang berdekatan dengan situs bersejarah Candi Gedong Songo membuat setiap tahapan pengerjaan membutuhkan kehati-hatian ekstra.

Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menegaskan bahwa proses saat ini masih jauh dari tahap konstruksi. Sebelum pembangunan fisik dimulai, serangkaian penelitian dan pengeboran eksplorasi harus tuntas dilakukan untuk memastikan karakteristik reservoir di bawah permukaan bumi.

Kajian Menyeluruh Sebelum Pengeboran

"Eksplorasi dilakukan untuk memastikan potensi panas bumi sekaligus menilai kelayakan pengembangannya," ujar Dwi Anggia. Setiap titik yang akan dibor tidak bisa ditentukan secara asal. Penentuan lokasi harus berdasarkan hasil kajian geologi dan geofisika yang mendalam.

Menariknya, letak sumur di permukaan tidak selalu tepat berada di atas sumber panas. Dengan teknologi directional drilling, pengeboran dapat diarahkan secara miring dari titik tertentu menuju target reservoir di kedalaman. Karena itu, analisis teknis menjadi dasar utama, bukan sekadar perkiraan posisi sumber panas di permukaan.

Menjaga Warisan Candi Gedong Songo

Keberadaan Candi Gedong Songo menjadi perhatian serius pemerintah. Berdasarkan kajian social mapping Universitas Diponegoro pada 2019, kawasan tersebut memiliki sistem zonasi yang terdiri dari zona inti, penyangga, dan pengembangan. Rencana pengembangan panas bumi wajib tunduk pada aturan zonasi ini.

"Perlindungan cagar budaya menjadi bagian yang harus diperhatikan dalam seluruh proses pengembangan. Setiap rencana kegiatan harus mengacu pada ketentuan zonasi dan prinsip pelestarian yang berlaku," tegas Anggia. Ia memastikan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait pelestarian budaya terus dilakukan.

Kebutuhan Lahan Minim dan Kajian Lingkungan

Meski luas Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran mencapai 100 persen dari total area, lahan yang benar-benar digunakan untuk pembangkit sangat kecil. Dari total wilayah tersebut, kebutuhan lahan untuk PLTP berkapasitas 55 MW diperkirakan kurang dari 1 persen saja. Pada tahap pengeboran pun, luas lahan yang dibutuhkan relatif terbatas.

Aspek lain yang tidak kalah penting adalah ketersediaan air dan dampak lingkungan. Pemerintah mewajibkan adanya kajian menyeluruh terkait kebutuhan air, potensi dampak terhadap ekosistem, serta langkah pengelolaan limbah sebelum izin lingkungan diterbitkan. Pemetaan sosial juga digencarkan untuk memahami kondisi masyarakat, penggunaan lahan, dan tata ruang di sekitar wilayah kerja.

Panas Bumi dan Pariwisata Bisa Berdampingan

Pengalaman pengembangan di Dataran Tinggi Dieng menjadi pembelajaran berharga. Di sana, fasilitas pembangkit listrik beroperasi berdampingan dengan kawasan pertanian, pariwisata, dan kegiatan budaya masyarakat. Keberadaan infrastruktur energi terbukti tidak selalu harus berbenturan dengan aktivitas ekonomi lokal.

Pola serupa diyakini bisa diterapkan di Gunung Ungaran. Pengembangan energi terbarukan ini nantinya diharapkan mampu bersinergi dengan potensi wisata alam dan geologi setempat, sekaligus menjaga denyut aktivitas masyarakat. Proyek yang berjalan sejak WKP ini ditetapkan pada 2007 ini memang membutuhkan proses panjang, namun hasil eksplorasi akan menjadi penentu utama apakah proyek layak dilanjutkan ke tahap konstruksi dan operasi.

Reporter: Faisal Zuber
Sumber: voi.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top