SUMATERA SELATAN — Kabar ini pertama kali diungkap Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina pada 27 Agustus melalui Telegram. Badan itu mengaku memperoleh dokumen yang mengonfirmasi perekrutan. Media Ukraina mengaitkan langkah tersebut dengan upaya Kremlin menambah kekuatan pasukan asing.
Kemhan memastikan pemerintah tidak berhenti sekadar mengecek kebenaran informasi. Kepala Biro Informasi dan Hubungan Masyarakat Kemhan, Brigjen TNI Rico Sirait, menyebut koordinasi berjalan dengan Kemlu, perwakilan RI di luar negeri, serta kementerian dan lembaga terkait.
"Atas informasi tersebut, Kemhan sudah mencermati informasi tersebut. Saat ini Pemerintah masih melakukan verifikasi dan koordinasi melalui Kemlu, Perwakilan RI, serta kementerian/lembaga terkait untuk memastikan identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, dan bentuk keterlibatan para WNI dimaksud," katanya kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).
Juru bicara Kemlu, Yvonne Mewengkang, menyatakan pemerintah akan mendalami kemungkinan adanya unsur penipuan, eksploitasi, atau perekrutan melalui tawaran pekerjaan yang tidak sesuai tujuan sebenarnya. Fokus ini dianggap penting karena para WNI berpotensi menjadi korban, bukan pelaku.
Rico menegaskan pemerintah tidak ingin berspekulasi sebelum proses verifikasi tuntas. "Karena proses verifikasi masih berjalan, tentunya kita tidak ingin berspekulasi mengenai bagaimana mereka direkrut maupun bentuk penugasannya," ujarnya.
Kemhan memandang keterlibatan WNI dalam angkatan bersenjata negara asing, jika terbukti, merupakan keputusan pribadi. Hal itu tidak merepresentasikan kebijakan maupun posisi Pemerintah Indonesia.
"Yang jelas, apabila nantinya terverifikasi terdapat WNI yang terlibat dalam angkatan bersenjata negara asing, hal tersebut merupakan tindakan individual dan tidak merepresentasikan kebijakan maupun posisi Pemerintah Indonesia," kata Rico.
Rico menambahkan, konsekuensi hukum bagi WNI yang terbukti terlibat akan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Penanganannya dilakukan berdasarkan fakta terverifikasi dan prosedur hukum yang berlaku.
"Terkait konsekuensi hukumnya akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan fakta yang telah terverifikasi dan prosedur hukum yang berlaku," pungkasnya.
Verifikasi ini menjadi penentu nasib delapan WNI dan arah langkah hukum pemerintah. Status kewarganegaraan serta dugaan korban penipuan akan menentukan apakah kasus ini ditangani sebagai pelanggaran hukum atau pelindungan WNI di luar negeri.